BANDA ACEH – Menanggapi surat yang dikirimkan anggota DPR Aceh terkait pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Timur, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Provinsi Aceh telah membentuk dan menungaskan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi dugaan kasus keluhan warga yang menderita akibat bau busuk limbah dan polusi asap dari PKS PT Ensem Sawita di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Saya sudah menerima surat dari Kepala Bapedal Aceh Ir Iskandar M.Sc soal pembentukan tim ini. Sebelumnya kami telah menyurati Bapedal untuk turun ke Bayeun menyahuti keluhan masyarakat di sana, kata anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 3 Februari 2016.
Anggota DPRA asal pemilihan Aceh Timur ini mengatakan, pihaknya merasa perlu merespons cepat kasus tersebut mengingat persoalan lingkungan menjadi atensi utama sebagaimana diatur dalam UU. Terkait turunnya tim Bapedal, kata politisi Partai Aceh ini, pihaknya akan menyurati kembali Bapedal terkait progres verifikasi yang dilakukan di lapangan apakah polusi dan bau limbah sebagaimana dilaporkan warga sudah melewati ambang batas atas tidak.
Iskandar Farlaky juga mengatakan, dalam suratnya kepala Bapedal Aceh juga mengharapkan bantuan koordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran tugas tim yang turun ke Bayeun.Kita memberi apreasiasi atas respons cepat surat yang kami sampaikan agar aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa ditindaklanjuti. Bagaimana hasil tim di lapangan dan hasil labor nanti kita akan kembali menyurati kembali Bapedal sebagai bentuk pengawasan kami selaku anggota parlemen Aceh, ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky telah meminta Bapedal Provinsi Aceh segera turun ke Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, guna menyikapi aksi demo yang dilakukan masyarakat ke PKS PT Ensem Sawita, yang limbahnya meresahkan warga di sana.
Permintaan itu dilakukannya dengan melayangkan surat ke Bapedal Aceh pada Rabu, 27 Januari 2016. Dalam suratnya, ia menyebutkan persoalan pencemaran limbah ini tidak bisa didiamkan begitu saja, karena menyangkut kesehatan masyarakat luas. Bapedal kami minta melakukan investigasi. Jika ditemukan kondisi adanya pencemaran limbah dan polusi udara melebihi ambang batas, maka izin amdal harus dicabut, ujarnya.