BANDA ACEH Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status komisioner Komisi Independen…
BANDA ACEH Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dan Nagan Raya.
Untuk diketahui, MA telah menerbitkan dua putusan, yaitu Nomor 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Nomor 61/K/PTUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya. Dua putusan MA tersebut membatalkan dua surat keputusan (SK) pengangkatan anggota KIP Aceh Timur dan Nagan Raya yang telah ditetapkan KPU RI.
Putusan MA itu merupakan rangkaian dari gugatan hukum dilakukan para pihak akibat proses seleksi KIP Aceh Timur dan Nagan Raya untuk periode 2013-2018. “KIP di dua kabupaten itu bermasalah, sehingga ada proses (gugatan) hukum hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Aceh Zuraida Alwi melalui selulernya kepada portalsatu.com, Kamis 28 Januari 2016.
Menurut Zuraida, dalam dua putusan itu MA juga memerintahkan DPRK Aceh Timur dan Nagan Raya untuk mengusulkan ulang anggota KIP dua kabupaten itu kepada KPU RI.
Zuraida menyebutkan, jika KPU RI tidak menjalankan putusan MA itu dalam waktu dekat, dikhawatirkan berdampak terhadap proses Pemilukada Aceh 2017 mendatang. “Kita heran juga kenapa ini belum dieksekusi oleh KPU RI,” ujarnya.
“Padahal, putusan MA itu sudah sangat jelas, tidak ada negosiasi lagi disana. Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan dalam Pemilukada Aceh 2017, kita harapkan KPU RI segera menjalankan perintah MA,” kata Zuraida lagi.
Menurut Zuraida, beberapa hari lalu Bawaslu Aceh telah melakukan audiensi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta terkait putusan MA itu yang belum dijalankan KPU RI. Pihak DKPP, kata Zuraida, menyatakan KPU RI harus segera menjalankan putusan MA tersebut.
Melansir laman resmi DKPP, 22 Januari 2016, selain Zuraida Alwi, dalam audiensi itu turut hadir dua anggota Bawaslu Aceh Asqalani dan Muklir. Mereka ditemui Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota DKPP (ex officio) Bawaslu Endang Wihdatiningtyas serta dua Tenaga Ahli DKPP Firdaus dan Ferry Fathurokhman.
Tujuan kami audiensi ke DKPP selain berkonsultasi juga berharap agar memperoleh solusi yang tepat atas permasalahan persiapan Pemilukada di Aceh, ujar Zuraida.
Kekhususan
Untuk diketahui, Provinsi Aceh memang memiliki kekhususan dalam proses seleksi penyelenggara pemilunya, termasuk dalam seleksi anggota KIP. Di Aceh, seleksi KIP provinsi dan kabupaten didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh.
Dua aturan khusus tersebut memberi kewenangan kepada DPR Aceh dan DPR Kabupaten/kota untuk menentukan anggota KIP terpilih, setelah melalui proses seleksi, untuk diusulkan kepada KPU RI. Kemudian KPU RI menetapkan anggota-anggota yang diusulkan DPRA dan DPRK.
Untuk Nagan Raya dan Aceh Timur, kata Zuraida, semua tahapan seleksi telah dijalankan tim independen yang dibentuk DPRK. Dari hasil seleksi, sebanyak 15 orang diajukan ke DPRK untuk dilakukan fit and proper test, sampai terpilih lima orang sesuai urutan hasil tes.
Yang menjadi masalah, dalam proses penentuan lima orang itulah menurut kami alurnya tidak sesuai dengan aturan hukum. Melalui rapat paripurna DPRK di Nagan Raya dan Aceh Timur, lima orang calon anggota KIP yang diusulkan oleh dua DPRK tersebut ternyata tidak semuanya adalah orang-orang yang telah ikut seleksi. Di Nagan Raya ada tiga orang dan di Aceh Timur empat orang yang tidak ikut seleksi tapi dipilih oleh DPRK, beber Zuraida.
Mereka yang tidak terpilih kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada pengadilan tingkat pertama mereka menang yang kemudian juga diperkuat oleh pengadilan tingkat kedua. Dengan kemenangan para penggugat itu, KPU RI mengajukan banding ke MA, tetapi hasilnya kalah. Kami sudah bersurat ke DPR dan KPU RI, tapi sampai hari ini belum mendapat jawaban, ungkap Zuraida.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Aceh Asqalani melihat masalah ini sangat krusial. Kalau tidak segera diselesaikan dapat berpotensi terjadi kerawanan dan mengganggu keabsahan Pemilukada di Aceh. Apalagi, tahapan Pemilukada Aceh akan mulai April 2016.
Sedangkan anggota Bawaslu RI Endang Wihdatingtyas menilai masalah ini sepenuhnya menjadi ranah KPU. Tetapi dia mengapresiasi inisiatif Bawaslu Aceh untuk berkonsultasi ke DKPP. Sebagai pengawas, kami harus melakukan deteksi dini terhadap potensi masalah, tutur Endang.
Sementara itu, Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie melihat akar masalah seperti yang terjadi di Nagan Raya dan Aceh Timur tidak lepas dari aturan hukum yang ada. Kebiasaan para pembuat undang-undang, menurut Prof. Jimly, berpikirnya selalu umum tanpa melihat adanya kekhususan di suatu daerah. Sumber hukum di Aceh, termasuk soal penyelenggaraan pemilu, seharusnya dibedakan dengan daerah lain karena status Aceh memang beda.
Maka saya berpendapat, harusnya Peraturan KPU Aceh dan Peraturan Bawaslu Aceh bersifat khusus. Harus ada ijtihad dari KPU dan Bawaslu dalam hal ini. Saya kira bukan hanya untuk Aceh, ini berlaku juga untuk Papua, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta. Semua peraturan harus dievaluasi secara menyeluruh, jelas Prof Jimly.
Terhadap putusan MA, Guru Besar Hukum Tata Negara UI tersebut, menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan pengadilan tertinggi yang harus dijalankan. Siapa pun warga negara Indonesia wajib tunduk pada putusan pengadilan. Pengadilan itu sifatnya nasional, tidak mengenal desentralisasi.
Laksanakan saja putusan MA. Tidak ada diskusi lagi, tidak ada interpretasi. Semua kalah dengan putusan MA, termasuk KPU. Kalau tidak, KPU bisa dilaporkan ke DKPP, tegasnya.[] (idg)