LHOKSEUMAWE Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2016 senilai Rp2,3 triliun lebih, dilaporkan harus dipangkas mencapai Rp110 miliar. Hal itu merupakan salah satu poin hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap APBK Aceh Utara 2016 yang mesti ditindaklanjuti Pemerintah Aceh Utara.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Rabu, 27 Januari 2016, untuk merasionalkan kembali APBK 2016, Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara telah menggelar rapat/pertemuan di gedung dewan setempat, Selasa (kemarin). Pertemuan itu untuk membahas rencana pemangkasan dana Rp110 miliar sesuai hasil evaluasi tim gubernur.
Sumber portalsatu.com menyebutkan, pertemuan Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara kemarin berlangsung panas. Pasalnya, DPRK minta TAPK memangkas alokasi anggaran untuk instansi vertikal. Jika tidak, kata sumber itu, banyak kegiatan dari alokasi dana aspirasi dewan yang harus dicoret ekses dari pemangkasan dana APBK mencapai Rp110 miliar.
Sementara TAPK yang dihadiri sekda, para asisten, kepala Bappeda, termasuk Kepala Dinas Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) kemarin dilaporkan belum berani mengambil keputusan untuk mencoret alokasi dana untuk instansi vertikal.
(Pertemuan) kemarin masih terjadi tolak tarik antara kedua belah pihak (Banggar DPRK dan TAPK), sehingga belum ada keputusan. Pertemuan terkait pemangkasan dana 110 miliar itu akan dilanjutkan hari ini (Rabu), ujar sumber itu.
Kepala DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Rabu siang tadi, membenarkan salah satu poin evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap APBK 2016, harus dipangkas dana mencapai Rp110 miliar. Itu sebabnya, kata dia, TAPK dan Banggar DPRK menggelar rapat untuk merasionalkan kembali APBK 2016.
Hasil evaluasi gubernur, 110 miliar itu (harus dipangkas) karena ada pengurangan pendapatan yang kita (Pemkab Aceh Utara) terima tahun ini dari Pemerintah Pusat, sehingga harus dirasionalkan kembali APBK. Pengurangan pendapatan itu dari pendapatan hasil pajak pertambangan, kata Nasir.
Nasir menyebut dalam APBK 2016 dialokasikan pendapatan hasil pajak pertambangan mencapai Rp300 miliar lebih pada pos dana perimbangan. APBK 2016 kan disahkan pada Desember kemarin (2015). Setelah dokumen APBK itu kita kirim ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh gubernur, baru kita tahu ada pengurangan pendapatan hasil pajak sekitar 110 miliar dari Pemerintah Pusat. Pengurangan pendapatan hasil pajak pertambangan itu karena harga minyak dunia turun, ujarnya.
Ia menolak menanggapi soal tolak tarik antara Banggar DPRK dan TAPK terakit pemangkasan sejumlah program/kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBK 2016 akibat harus dipangkas dana Rp110 miliar. Intinya, kita sedang merasionalkan kembali APBK 2016. Kemarin (Selasa) pertemuan pertama (Banggar DPRK dan TAPK), hari ini akan dilanjutkan lagi, karena masih ada hal-hal yang harus dibahas, kata Nasir.
Nasir menambahkan, selain soal pemangkasan dana Rp110 miliar, hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap APBK Aceh Utara 2016 juga menyoroti sejumlah hal lainnya. Termasuk soal dana Otsus, diminta mempedomani Pergub (peraturan gubernur), padahal kita sudah lakukan itu. Jadi mungkin tidak semua harus kita respon hasil evaluasi gubernur, kita pilah-pilah mana yang patut kita tindaklanjuti.
Misalnya, disuruh kurangi dana untuk dayah. Di sisi lain, jika kita tidak bantu sedikit pun untuk dayah, peuhi teuman Aceh Utara nyoe, nanti masyarakat menuding kita tidak peduli dengan dayah. Jadi, banyak item yang dikoreksi (hasil evaluasi tim gubernur), dan ini masih dalam pembahasan untuk dirasionalkan kembali. Pembahasan harus tuntas dalam minggu ini, ujar Nasir lagi.
Dihubungi terpisah, anggota Banggar DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar mengatakan, berdasarkan petunjuk melalui surat Gubernur Aceh terkait APBK 2016, ada sejumlah kegiatan yang dilarang atau harus dicoret. Ada item-item yang dilarang, dan diminta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, katanya.