TERKINI
TAK BERKATEGORI

Demi Menikah Lagi, Para Suami Ini Sembunyikan Status Asli

Ada-ada saja kelakuan sejumlah pria berikut ini. Demi ngebet untuk menikah kembali, rela membohongi dan mengakali sang istri. Meski begitu rapat menyembunyikan rahasia, perbuatan sang…

MUDIN PASE Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 5.6K×

Ada-ada saja kelakuan sejumlah pria berikut ini. Demi ngebet untuk menikah kembali, rela membohongi dan mengakali sang istri.

Meski begitu rapat menyembunyikan rahasia, perbuatan sang suami ini pada akhirnya terbongkar juga. Ada yang dengan cepat terungkap, ada pula hingga tahunan.

Sang istri yang mengetahui dimadu, tak lantas tinggal diam. Mereka bereaksi hingga nekat menggugat cerai.

Berikut cerita para suami yang menyembunyikan status aslinya demi menikah lagi:

Ubah data ngaku perjaka

 RWP alias Tjan Ming harus duduk di pesakitan. Pria tersebut didakwa memalsukan data akta pernikahan menjadi jejaka karena untuk mengelabui istri keduanya, IS. Alih-alih beristri dua, RWP malah terancam hukuman tujuh tahun bui.

JPU dari Kejati Jabar Hartawan menjelaskan, pemalsuan data itu terjadi tahun 2012. Saat itu RWP ingin menikahi IS tetapi dengan pengakuan bahwa dirinya adalah seorang perjaka. Padahal RWP sudah memiliki istri sah, AS yang dipersunting pada 2001 lalu dengan akta pernikahan nomor 08/2001 per 10 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Dinas pendaftaran Penduduk Kota Bandung.

“Terdakwa diketahui telah menikah dengan istri pertama pada 2001 lalu,” katanya di PN Bandung, Jumat (22/1).

Dijelaskan JPU, perkenalan keduanya itu sendiri terjadi di sebuah tempat fitnes di Kota Bandung. Saat itu, terdakwa sebagai anggota fitnes dan IS yang berprofesi sebagai marketing bertemu. Terdakwa mengaku sebagai jejaka dan di penghujung masa perkenalannya, pasangan tersebut berencana melangsungkan pernikahan.

“Kemudian terdakwa meminta saksi DSR, ES dan SS untuk mengurus surat surat persyaratan menikah dan pada Januari 2012 terdakwa tanpa ada persetujuan istri, izin pengadilan setempat untuk beristri lebih dari satu sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan nomor 1/1974, melangsungkan pernikahan dengan IS di sebuah hotel,” terangnya.

Pernikahan dengan pemalsuan data itu, berlangsung dengan diterbitkannya kutipan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamengpeuk nomor 36/36/1/2012 per tanggal 27 Januari 2012.

Tapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Tipu daya itu terkuak ketika istrinya mendapatkan gelagat aneh dari suami.

“Korban dirugikan berupa berkurangnya nafkah dari terdakwa dan secara moril berupa kurangnya nafkah kasih sayang, ataupun dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perkawinan,” jelasnya.

JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berganti nama

Sinta L Tobing, seorang istri asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya Imam Asyari ke polisi. Dia berani melakukan hal tersebut karena suaminya nekat menikah lagi dengan seorang gadis.

“Saya kesal sudah 30 tahun menikah dan sudah ada tiga anak, tapi suami saya malah menikah lagi. Belakangan ini memang dia (suami) jarang pulang,” kata Sinta, Jumat (4/12).

Kecurigaan Sinta terbukti setelah dirinya menelusuri jejak suaminya. Ternyata, kata Sinta, suaminya sudah menikahi seorang gadis bernama Diah Hendinata, seorang karyawan SPBU Tigaraksa.

“Saya tidak terima diperlakukan oleh suami seperti ini, saya sudah dibohongi. Dia juga sudah mempunyai dua orang anak dari sana,” ujarnya.

Sinta menambahkan, saat ini suaminya tinggal dan menetap di Perumahan Hijau Lestari Blok A.5 No.7 Desa Peusar, Kecamatan Panongan, dan sudah berganti nama yaitu Achmad dari nama aslinya Imam Asyari.

“Berdasarkan kartu keluarga yang saya dapatkan suami saya sudah berubah nama menjadi Achmad. Kok bisa padahal nama aslinya Imam Asyari,” katanya.

Sinta melaporkan suaminya agar terjerat dengan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan penghalang. Setelah melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang. Sinta lalu membeberkan surat laporan dengan No LP / 1956 / X / 2015 di hadapan wartawan.

Palsukan identitas di KTP

Seorang hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tersebut memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hakim tersebut memiliki inisial SM. Dia memiliki kartu identitas berupa KTP hingga tiga buah.

Dalam KTP ganda yang dimiliki disebutkan hakim ini berusia 58 tahun, padahal usia sebenarnya adalah 53 tahun. Status perkawinan diisi jejaka, serta pekerjaan diisi advokat.

Terkait dengan informasi ini, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, KY telah melakukan investigasi atas kasus ini dan telah memeriksa hakim yang bersangkutan.

“Ini untuk istri kedua, dengan istri pertama belum cerai,” kata Imam.

Selanjutnya, terang Imam, selama dalam pemeriksaan oleh KY, hakim bersangkutan memberi keterangan yang bertentangan dengan nalar. Salah satunya menyatakan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi.

“Kalau sudah dapat izin kenapa harus dipalsukan identitasnya? Jadi, banyak keterangan yang bertentangan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Imam, pemeriksaan terhadap hakim SM dinyatakan telah selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan dalam rapat pleno komisioner.

“Nanti dalam pleno akan diputuskan apakah akan digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak,” kata dia.[] Sumber: merdeka.com

MUDIN PASE
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar