JAKARTA – Kejaksaan Agung siap menerima berkas penyidikan tiga tersangka kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tak akan mendesak pihak kepolisian untuk segera merampungkan berkas tersebut.
“Kami tidak usah mendesak, tapi nanti akan berjalan sendirinya. Proses penanganan hukum tentu ada tahapannya, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan nanti di persidangan akan diputuskan,” kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan tiga pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Prasetyo ingin meminimalisir tudingan adanya rekayasa kasus sehingga tak ingin campur tangan penanganan di Korps Bhayangkara. Setelah proses penyidikan lengkap, pihaknya akan memeriksa kembali. Apabila dinilai tak cukup bukti maka akan dikembalikan.
“Ketika sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persidangan, akan lakukan persidangan,” katanya.