LHOKSUKON Panglima Laot Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Tengku Dahlan, mengatakan hingga kini kawasan laut di daerahnya bersih dari alat tangkap pukat harimau. Meskipun jumlah boat yang mencapai lebih dari 200-an, dua menjamin para nelayan di daerah itu tidak menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan.
Saya tidak pernah mengimbau, akan tetapi nelayan sendiri sudah mulai paham dengan dampak memakai alat tangkap berbahaya tersebut makanya tidak memakainya, ujar Dahlan, Senin, 4 Januari 2016.
Sebelumnya diberitakan sebanyak sembilan panglima laot mengaku resah dengan ulah kapal pukat harimau yang dipakai oleh oknum nelayan di perairan Aceh Utara. Akibatnya, panglima laot menggelar rapat guna membahas sanksi terhadap kapal tersebut pada Jumat, 11 September 2015 lalu.
Rapat yang difasilitasi oleh Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Ismail Insya, tersebut turut membahas ilegal fishing yang sedang marak di Aceh Utara. Pasalnya aktivitas kapal trawl tersebut telah membuat nelayan tradisional di Aceh Utara kesulitan mendapatkan ikan.
Dalam pertemuan tersebut mereka juga membahas berbagai macam alat tangkap ikan milik nelayan. Hasil pembahasan antara panglima laot dan nelayan di Aceh Utara ini menyimpulkan larangan aktivitas kapal trawl di bawah 4 mil. Setiap pelanggar juga disepakati bakal diberi sanksi.