TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan kebijakan pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Reje (Kapala Kampung). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah bernomor 800/119/BKPP/2015, tentang Larangan Aparatur Sipil Negara menjadi Kepala Kampung/Reje.
Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara pada 5 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat.
Menurut Asisten III Setdakab Aceh Tengah, Rijaluddin, dalam surat edaran tersebut menyebutkan kedudukan ASN yang rangkap jabatan dengan Reje tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Fungsi ASN itu sesuai Undang-undang merupakan jabatan profesi, sehingga perlu diutamakan tugas pokok dan tujuan pengangkatan sebagai ASN,” ujar Rijaluddin melalui siaran pers, Kamis, 31 Desember 2015.