Adapun ketujuh kecamatan yang akan dimekarkan tersebut yaitu Darul Kamal, Darul Imarah, Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, dan Pulo Aceh yang selama ini bernaung dibawah Kabupaten Aceh Besar.
JANTHO- Panitia pembentukan Kabupaten Aceh Raya mengadakan acara halal bihalal bersama masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan seluruh tokoh untuk menjalin silaturahmi dan keakraban serta memperkuat hubungan antar tujuh kecamatan yang akan segera dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Raya, yang sebelumnya adalah Kabupaten Aceh Besar.
Aceh Raya telah melalui proses yang sangat panjang sejak Januari 1999, namun banyak kendala dan rintangan hingga saat ini Aceh Raya belum bisa terwujud. Meskipun isu tentang pemekaran Kabupaten Aceh Raya pada 2015 kembali terdengar di kalangan masyarakat Aceh. Bahkan terkait pemekaran ini sudah sampai di telinga para anggota DPR Aceh selama beberapa bulan terakhir. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kalangan yang menilai bahwa kabupaten ini masih harus berada di bawah Kabupaten Aceh Besar, kata H. M. Dahlan Sulaiman, SE, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Aceh Raya dalam sambutannya pagi tadi saat Halal Bi Halal di Pantai Babah Dua, Rabu, 14 Oktober 2015.
Padahal, kata dia, terdapat tiga faktor yang memungkinkan terwujudnya Kabupaten Aceh Raya.
Pertama, katanya, rentang kendali menjadi faktor utama yang menjadi isu politik untuk berdirinya Kabupaten Aceh Raya karena selama ini urusan administrasi, masalah kepentingan sosial masyarakat dan ekonomi harus ke Jantho dan hal ini juga dapat mendekatkan hubungan masyarakat dengan pemerintahnya.
Kedua letak geografis serta sumber daya manusia dan sumber daya alam daerah Aceh Raya patut diekploitasi lebih jauh lagi. Ketiga Sumber Pendapatan Daerah (PAD) sedikit banyaknya terdapat diantara tujuh kecamatan yang akan dimekarkan ini serta restribusi laut wilayah barat Aceh Besar termasuk salah satu yang menyumbang PAD bagi kabupaten Aceh Besar selama ini. Oleh karena demikian, atas dasar ini sudah layak terbentuknya Kabupaten Aceh Raya, katanya.
Sebelumnya, kata Dahlan, tim pemekaran Kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Induk Aceh Besar sudah melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR Aceh, namun belum ada hasilnya. Adapun tiga hal yang akan segera diupayakan selama ini adalah persetujuan DPR Aceh, persetujuan Gubernur Aceh, dan penandatanganan peta batas wilayah oleh kabupaten kota, yaitu Kota Sabang, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun ketujuh kecamatan yang akan dimekarkan tersebut yaitu Darul Kamal, Darul Imarah, Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, dan Pulo Aceh yang selama ini bernaung dibawah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam kegiatan halal bihalal tersebut, juga ada santunan anak yatim dan penampilan Rapai Geleng yang ditampilkan oleh Grup Al Hayah Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. [] (mal)