KUALA LUMPUR – Jenazah TKI asal Aceh, Zubir, 30 tahun, yang menjadi korban penembakan hingga saat ini masih disemayamkan di Hospital Tengku Ampuan Ahza (HTAA). Pemulangan jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan ini masih terkendala administrasi dan memerlukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak hukum setempat.
Demikian disampaikan Direktur Gerakan Aceh Nusantara (GAN), Ikhsan Nurdin, setelah mengonfirmasi Satgas PWNi KJRI Johor Bahru, Marsianda. “Setelah keluar surat izin dari hospital baru diserahkan ke agen pengurusan jenazah dan dipulangkan ke Aceh-Indonesia,” kata Ikhsan mengutip keterangan Marsianda, Minggu, 29 Oktober 2017.
Dia menyebutkan proses pemulangan jenazah Zubir berbeda dengan kasus kematian lainnya yang meninggal karena sakit atau kecelakaan. Selain itu, pihak PWNI juga mengalami kendala karena nama almarhum yang diberikan adik korban berbeda dengan identitas di Kartu Tanda Penduduk.
“Jadi, terpaksa harus dilakukan konfirmasi kembali,” ujar Ikhsan lagi.