LHOKSEUMAWE – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar Blok North Sumatera B (NSB) tetap dikelola PT Pertamina Hulu Energi (PHE) setelah kontrak berakhir tahun 2018. BPMA mensyaratkan agar anak usaha PT Pertamina (Persero) itu menawarkan saham hak partisipasi (participating interest/PI) 15 persen lebih kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala BPMA Marzuki Daham dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 5 Oktober 2017, sore, mengatakan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. BPMA mengeluarkan rekomendasi tersebut, kata dia, setelah mengevaluasi seluruh aspek terkait Blok NSB, termasuk mempertimbangan kesinambungan suplai gas ke PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh Utara.
Kita evaluasi, dia (PHE) layak atau tidak (untuk melanjutkan pengelolaan Blok NSB setelah berakhir kontrak tahun 2018). Hasil evaluasi, kita menilai dia well integrity (memiliki integritas yang baik), ujar Marzuki Daham.
Marzuki Daham menyebutkan, setelah ada keputusan Gubernur Aceh nantinya akan dibahas lebih lanjut tentang kegiatan di Blok NSB tersebut. Pasalnya, BPMA mensyaratkan PHE menawarkan PI 15 persen lebih kepada BUMD. Kita minta di atas 15 persen, kelihatannya PHE siap dia, kata putra Pidie ini.
Disinggung bahwa di Aceh bukan hanya Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) milik Pemerintah Aceh, tapi juga ada BUMD milik Pemerintah Aceh Utara, Marzuki Daham mengatakan, Saya sudah bicarakan sekilas dengan Pak Gubernur yang sekarang (Irwandi Yusuf). Itu (saham PI) kalau bisa jangan semua ke PDPA, tapi dibagi juga dengan BUMD di daerah setempat (lokasi Blok NSB). Kayaknya gubernur sependapat, tinggal dibuat qanun. Jadi mengenai hal ini nanti akan dibahas lebih lanjut.
Sebagai putra Aceh, Marzuki Daham ingin BUMD tidak sekadar menerima share atau saham sekian persen, tetapi ikut berkecimpung dalam manajemen pengelolaan blok migas. Artinya, bukan sekadar memperoleh duit atau keuntungan, tapi juga ilmu dengan cara belajar pada perusahaan bidang migas yang sudah berpengalaman. Kalau duit tentu akan habis pada akhirnya, tapi ilmu itu sangat bermanfaat untuk BUMD ke depan, ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, disebutkan, BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai 12 mil laut).
Artinya, BPMA memiliki kewenangan terhadap blok-blok migas di Aceh baik darat maupun laut yang berada antara 0-12 mil laut. BPMA berwenang mengusulkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mendapatkan kembali hak pengelolaan Blok NSB setelah kontrak berakhir.
Dikutip dari katadata.co.id, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak di Blok NSB masih sebesar 3,343 MTSB dan cadangan gas 104 bscf.
Blok NSO