BANDA ACEH Para Ketua Fraksi lintas partai di DPRA mengatakan akan terus melakukan berbagai cara untuk menjaga UUPA. Mereka menyatakan pencabutan beberapa pasal UUPA beberapa waktu lalu adalah tindakan yang tak sesuai prosedur. Tindakan itu dinilai sebagai sebuah kesepakatan jahat terhadap Aceh.
Hal itu dikatakan karena pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui pengesahan Undang-Undang Pemilu, dilakukan tanpa ada konsultasi dengan DPRA. Hal ini dinilai cacat prosedur.
Mendengar isu tersebut, DPRA melalui Komisi I melakukan advokasi ke Jakarta. Anggota DPRA bertemu dengan Pansus RUU Pemilu untuk meminta agar kedua pasal UUPA tersebut tidak dicabut. Selain melakukan advokasi secara resmi, pihak DPRA juga melakukan pendekatan personal.
Saya juga mengirimi pesan WA kepada Ketua Pansus RUU Pemilu agar kedua pasal tersebut tidak dicabut, ucap Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin, 2 Oktober 2017.
Akan tetapi usaha DPRA tak berbuah hasil. Dua pasal dalam UUPA itu tetap dicabut dengan disahkannya UU Pemilu 2017. Sikap abai Pansus RUU Pemilu dan pernyataan Mendagri yang mengatakan keputusan itu sudah melalui mekanisme yang benar, dianggap oleh DPRA sebagai sebuah niat jahat untuk menghilangkan kekhususan Aceh.