JAKARTA Sebanyak 30 kementerian/lembaga sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putaran kedua tahun 2017. Pelamar yang lulus berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan jadwal sudah ditentukan masing-masing instansi. Pengumuman itu bisa diakses melalui web resmi masing-masing instansi atau web resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara, https://sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari menpan.go.id, 2 Oktober 2017, instansi yang sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pariwisata, dan Kemenko Bidang Perekonomian.
Sedangkan lembaga yang sudah mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Keamanan Laut, Badan SAR Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Ekonomi Kreatif, dan Polri. Kemudian, Arsip Nasional RI, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Sekretariat Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Lalu, Provinsi Kalimantan Utara pun sudah mengumumkan seleksi administrasi untuk CPNS periode kedua ini.
Untuk data rinci mengenai nama-nama atau pengumuman lainnya, bisa diakses langsung di web resmi instansi tersebut, demikian keterangan disiarkan laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian PANRB Suwardi mengimbau peserta yang dinyatakan lulus agar mengakses web resmi sesering mungkin untuk mengetahui perkembangan pengumuman mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang merupakan tahap lanjutan.
Suwardi juga mengingatkan agar pelamar yang lulus untuk mempelajari materi-materi yang akan diujikan saat SKD. Materi dimaksud adalah tiga kelompok soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lulus passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia. Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).