TERKINI
EKBIS

Hingga Agustus, Pemutihan PKB Aceh Tengah Capai Rp1,3 Miliar

TAKENGON -- Hingga Agustus 2017, Kantor Samsat UPTB Wilayah V Aceh Tengah berhasil mengumpulkan Rp1,3 miliar setoran pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu didapat dari 3.438…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 634×

TAKENGON — Hingga Agustus 2017, Kantor Samsat UPTB Wilayah V Aceh Tengah berhasil mengumpulkan Rp1,3 miliar setoran pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu didapat dari 3.438 kendaraan bermotor yang membayar pajak selama pemutihan sejak Mei 2017 lalu.

Kepala Kantor Samsat UPTB Wilayah V Aceh Tengah, Amiruddin, menjelaskan, berdasarkan hasil sensus tahun 2016 pada kendaraan bermotor, diketahui jumlah kendaraan bermotor di Aceh Tengah sebanyak 29.421 unit. Masing-masing, kendaraan dengan nomor polisi BL 27.502 unit, dan non-BL sebanyak 1.389 unit.

Jumlah itu katanya, merupakan kendaraan roda dua dan empat (di luar kendaraan dinas).

“Masa pemutihan masih tersisa hingga 30 September bulan ini, mungkin serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dari kendaraan bermotor di Aceh Tengah semakin bertambah,” kata Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 17 September 2017.

Ia mengklaim, Kantor Samsat UPTB Wilayah V Aceh Tengah, merupakan kategori 10 besar penerimaan tunggakan selama pemutihan diberlakukan pemerintah Acehdari Samsat Se-Aceh.

“Kita terus melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat segera melakukan pengurusan, mumpung lagi gratis,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh terhitung sejak Mei hingga 30 September 2017, memberi pemutihan bagi kendaraan bermotor. Pemutihan itu tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 dan 24 tahun 2017 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan itu merupakan penghapusan pajak yang sudah tertunggak plus denda yang timbul. Wajib pajak hanya dikenakan pajak pada tahun berjalan. Ini berlaku bagi wajib pajak yang telah didata oleh sensus.

Sementara wajib pajak dil uar sensus, hanya dikenakan denda sebesar 25 persen dari pokok PKB.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar