LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara terhadap Muzakir dan Marsuddin terkait kasus kepemilikan senjata api illegal dan penculikan terhadap Maulidin alias Makwo. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa, 12 Oktober 2015.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh pengacaranya Zulfikar, SH dan Fauzan, SH, selaku koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Sidang digelar pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH. Sidang ini juga didampingi oleh hakim anggota Fitriani, SH, dan Whisnu Suryadi, SH.
M Afriyandi Hakim, SH selaku selaku JPU saat membacakan materi tuntutannya mengatakan terdakwa Muzakir dan Marsuddin terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. JPU menilai masing-masing terdakwa patut dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, JPU juga meminta pengadilan untuk memusnahkan tas berisi 384 butir amnunisi caliber 5,56 dengan cara dirusak.
Menanggapi tuntutan ini kedua pengacara terdakwa sepakat mengajukan pledoi. “Kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan Pledoi kami, kata pengacara terdakwa.