BANDA ACEH – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyita 167 item dengan 4.391 pieces produk yang beredar tanpa izin. Adapun keseluruhan nilai ekonomi diperhitungkan sebanyak Rp54 Juta lebih.
Informasi yang diterima wartawan diketahui produk tersebut terdiri dari 25 item obat tradisional dengan 319 piece dan 142 item dengan jumlah 4.072 pieces kosmetik.
Kepala BPOM Aceh, Zulkifli mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan maraknya peredaran kosmetik dan obat tradisional yang tidak mengantongi izin edar, berbahan kimia berbahaya bahkan sudah kadaluarsa.
Barang-barang ini dapat membahayakan konsumen, maka dari itu kami menyita dan akan dimusnahkan, kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Aceh, Selasa, 12 September 2017.
Berbagai produk yang disita BPOM Aceh ini berasal dari empat daerah, yaitu Lhokseumawe, Langsa, Bireuen, dan Pidie. Penyitaan dilakukan saat operasi serentak secara nasional yang digelar sejak 5 September 2017 lalu. Keempat daerah tersebut, memiliki tingkat peredaran produk kosmetik dan tingkat konsumen yang sangat tinggi.
Zulkifli menjelaskan, kebanyakan produk-produk kosmetik ilegal yang mereka sita saat operasi didapatkan dari pedagang baru. Mengingat hal tersebut, BPOM hanya memberikan teguran lisan dan mengingatkan pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sementara untuk beberapa pedagang lama yang berulang kali menjajakan produk kosmetik bermasalah, akan ditindaklanjuti oleh aparat hukum.