LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi Ratna Martini, Bendahara Puskesmas Langkahan ke Rutan Lhoksukon, Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 12.00 WIB. Ratna menjadi terpidana perkara korupsi atau penyalahgunaan dana program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2011 di Puskesmas Langkahan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp148 juta dari total dana JKA 2011 senilai Rp702 juta.
Sebelum dieksekusi ke Rutan Lhoksukon, Ratna hadir ke Kejari Aceh Utara didampingi keluarga. “Terpidana Ratna Martini kita eksekusi ke Rutan Cabang Lhoksukon untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider (pengganti denda) tiga bulan kurungan penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus M. Rizza, S.H., kepada portalsatu.com.
Rizza menyebutkan, terkait denda, Ratna menyatakan tidak sanggup membayar dan akan menjalani hukuman pengganti tiga bulan kurungan penjara.
“Perkara korupsi dana JKA itu disidangkan tahun 2014 dengan dua terdakwa, satu lainnya terpidana Mukhtar, SKM., selaku Kepala Puskesmas Langkahan. Mukhtar dieksekusi tahun 2015 setelah putusan kasasi MA turun, yaitu 4 tahun penjara. Sementara vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Eksekusi terhadap Bendahara (Puskesmas) Ratna Martini baru dilaksanakan karena kita baru menerima putusan kasasi dari MA terkait perkara tersebut,'' pungkas Rizza.