TERKINI
NEWS

Jaksa Eksekusi Bendahara Puskesmas Ini ke Rutan Lhoksukon

LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi Ratna Martini, Bendahara Puskesmas Langkahan ke Rutan Lhoksukon, Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 12.00 WIB. Ratna menjadi…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi Ratna Martini, Bendahara Puskesmas Langkahan ke Rutan Lhoksukon, Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 12.00 WIB. Ratna menjadi terpidana perkara korupsi atau penyalahgunaan dana program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2011 di Puskesmas Langkahan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp148 juta dari total dana JKA 2011 senilai Rp702 juta.

Sebelum dieksekusi ke Rutan Lhoksukon, Ratna hadir ke Kejari Aceh Utara didampingi keluarga. “Terpidana Ratna Martini kita eksekusi ke Rutan Cabang Lhoksukon untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider (pengganti denda) tiga bulan kurungan penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus M. Rizza, S.H., kepada portalsatu.com.

Rizza menyebutkan, terkait denda, Ratna menyatakan tidak sanggup membayar dan akan menjalani hukuman pengganti tiga bulan kurungan penjara.

“Perkara korupsi dana JKA itu disidangkan tahun 2014 dengan dua terdakwa, satu lainnya terpidana Mukhtar, SKM., selaku Kepala Puskesmas Langkahan. Mukhtar dieksekusi tahun 2015 setelah putusan kasasi MA turun, yaitu 4 tahun penjara. Sementara vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Eksekusi terhadap Bendahara (Puskesmas) Ratna Martini baru dilaksanakan karena kita baru menerima putusan kasasi dari MA terkait perkara tersebut,'' pungkas Rizza.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang menetapkan kerugian negara mencapai Rp148 juta dari total dana JKA 2011 Rp702 juta. Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Langkahan ini diduga telah memotong dana pengadaan obat-obatan dan BHP (Bahan Habis Pakai) selama 12 bulan, periode Januari hingga Desember 2011 senilai Rp60 juta. 

Masih berdasarkan laporan hasil audit BPKP, terdakwa juga memotong dana 20% untuk kegiatan luar gedung Rp76,6 juta selama 9 bulan sejak April hingga Desember 2014. 

Selain itu, ditemukan adanya kekurangan pembayaran dana kapitas (jasa) paramedis dan nonparamedis (bakti murni, honorer, dan bakti sukarela) periode Januari hingga Desember 2011, di dalam laporan pertanggungjawaban dana JKA Puskesmas Langkahan. Antara lain, untuk 15 orang bakti murni dan satu orang tenaga honorer Rp13,7 juta, serta untuk 35 bakti sukarela Rp11,8 juta. 

Ratna juga didakwa telah mengurangi pembayaran jasa rujukan ambulans Rp8,1 juta periode April hingga Desember 2011, serta pemotongan lainnya.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar