TERKINI
NEWS

KMPAN Nilai Pencabutan Sepihak Pasal UUPA Langgar Perjanjian Damai

BANDA ACEH - Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) mendukung langkah DPRA yang mengajukan judicial review terkait pencabutan pasal 57 dan pasal 60 Undang-Undang…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 460×

BANDA ACEH – Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) mendukung langkah DPRA yang mengajukan judicial review terkait pencabutan pasal 57 dan pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang pemilihan umum.

Sekjen KMPAN, M. Imam, menyatakan, pencabutan pasal-pasal dalam UUPA secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa berkonsultasi dengan perwakilan rakyat Aceh dinilai melanggar perjanjian damai yang telah disepakati di dalam MoU Helsinki. Selain melanggar perjanjian damai, pencabutan ini memperlihatkan adanya usaha sistematis untuk menghilangkan kekhususan yang Aceh miliki.

“Hari ini pasal-pasal pemilu yang dicabut, mungkin ke depan pasal-pasal tentang pembagian keuntungan migas, pengelolaan hutan atau yang lainnya yang dicabut. Oleh karena itu, kami dari unsur mahasiswa dan pemuda Aceh yang ada di 11 kota dan propinsi di Indonesia, yang tergabung dalam KMPAN mendukung penuh langkah hukum yang diambil DPRA,” kata M Imam, Kamis, 31 Agustus 2017.

M. Imam juga mengajak seluruh elemen baik lembaga eksekutif, ormas, kemahasiswaan dan kepemudaan Aceh untuk sama-sama mendukung langkah DPR Aceh di Jakarta.

Hal senada disampaikan Fadhli, Ketua Departemen Hukum dan Politik KMPAN. Dia juga mendukung pembentukan Tim Desk yang dilakukan pemerintah Aceh. 

“Dalam bulan Agustus ini kami telah melakukan diskusi di Yogyakarta tentang UUPA yang mengundang berbagai elemen. Kita kecewa dengan perwakilan Aceh di DPR RI yang tidak sesrius mengawal UUPA sehingga pasal-pasal itu dicabut. Untuk itu, kami sepakat dengan pembentukan tim khusus yang mengawal pembahasan seluruh undang-undang terkait kekhususan Aceh,” katanya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar