TERKINI
NEWS

Proyek IPAL Banda Aceh Langgar UU Cagar Budaya

BANDA ACEH - Pembangunan proyek Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sedang dikerjakan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Pande, Banda Aceh, ternyata telah…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Pembangunan proyek Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sedang dikerjakan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Pande, Banda Aceh, ternyata telah mengganggu keberadaan situs sejarah yang ada di lokasi itu. Pembangunan tersebut bahkan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

“Karena hal ini bertentangan dengan undang-undang. Jadi kalau kita berbicara dengan undang-undang, tidak boleh membangun sesuatu di atas peninggalan sejarah yang ada,” kata Arkeolog sekaligus Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Unsyiah, Dr. Husaini Ibrahim, MA., saat melakukan tinjauan ke lokasi situs di Gampong Pande dan Gampong Jawa, Selasa, 29 Agustus 2017.

Dr. Husaini menyebutkan terdapat ratusan nisan yang masih tertimbun di lokasi tersebut. Namun saat ini baru lima nisan yang ditemukan dalam kondisi rusak.

“Ditemukan 5, sudah, itu yang sudah diangkat batu nisannya. Belum lagi yang lain, itu ada banyak sampai ratusan,” kata Husaini Ibrahim. 

Dia menyebutkan tingkat kerusakan situs sudah masuk kategori parah. Sebagai arkeolog, Dr. Husaini menolak pekerjaan pembangunan yang sedang berjalan di lokasi cikal bakal Kota Banda Aceh tersebut. 

“Senarnya kita tidak menolak tanpa ada alasan, tetapi menyelamatkan benda arkeologi dengan mengenyampingkan pembangunan yang sedang dilaksanakan ini. Itu sebenarnya harus diselamatkan, tetapi ini tidak, justru dibuang misalnya dicampakkan begitu saja makam tidak tahu kemana dikuburkan kembali. Inikan merupakan suatu pelanggaran yang luar biasa,” ungkapnya lagi.

Mengenai kawasan ini, Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Unsyiah tersebut menegaskan tidak boleh diganggu dengan alasan apapun. “Apalagi ada di temukan pondasi bangunan itu menjadi kawasan inti dan tidak boleh diganggu. TPA memang tidak cocok disini dan harus dipindahkan dengan mencari solusi di tempat yang lain atau tempat lain yang aman,” katanya lagi.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar