BANDA ACEH – Mahasiswa Aceh yang kini berada di Jakarta mendukung penuh keputusan DPRA menggugat Undang-Undang Pemilu Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D. Keberadaan UU Pemilu yang disahkan DPR belum lama ini dianggap telah mencabut pasal 57 dan 60 UU Pemerintahan Aceh, yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota.
“Kami Mahasiswa Aceh di Jakarta sangat mendukung penuh terhadap gugatan UU Pemilu, yang diajukan oleh ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky,” kata Hamdani Al Abbasiyah, mewakili rekan-rekan sesama mahasiswa Aceh di Jakarta, kepada portalsatu.com, Selasa, 29 Agustus 2017 dinihari.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menggugat UU Pemilu karena telah mencabut beberapa pasal dalam UUPA. Gugatan tersebut didaftarkan ke MK, Senin, 28 Agustus 2017.
“Iya benar, sudah kita daftarkan gugatannya tadi siang ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin saat dihubungi portalsatu.com melalui saluran telepon.