BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna khusus untuk membahas sikap DPRA dalam menyikapi fenomena pencabutan pasal-pasal dalam UUPA. Rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRA kali ini difokuskan membahas persetujuan dewan dalam melakukan gugatan ke MK, Jumat, 25 Agustus 2017.
“Selaku wakil rakyat sudah sepatutnya kita mempertahankan kekhususan Aceh, tindakan mencabut kekhususan Aceh ini adalah tindakan melanggar hukum,” ucap Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin, saat membuka sidang.
Sebelumnya, wacana tersebut sudah dibicarakan di Banmus malam tadi. Dalam rapat Banmus tersebut semua fraksi setuju untuk melakukan gugatan ke MK. Saat ditanyakan ulang di rapat paripurna khusus siang ini, semua fraksi di DPRA seperti Fraksi PA, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra-PKS setuju agar gugatan ke MK disegerakan. Mereka juga menganjurkan agar hal ini tak lagi dibicarakan di Banmus.