TERKINI
NEWS

UUPA Dicabut, Seluruh Fraksi di DPRA Sepakat Gugat ke MK

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna khusus untuk membahas sikap DPRA dalam menyikapi fenomena pencabutan pasal-pasal dalam UUPA. Rapat yang…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 623×

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna khusus untuk membahas sikap DPRA dalam menyikapi fenomena pencabutan pasal-pasal dalam UUPA. Rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRA kali ini difokuskan membahas persetujuan dewan dalam melakukan gugatan ke MK, Jumat, 25 Agustus 2017. 

“Selaku wakil rakyat sudah sepatutnya kita mempertahankan kekhususan Aceh, tindakan mencabut kekhususan Aceh ini adalah tindakan melanggar hukum,” ucap Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin, saat membuka sidang. 

Sebelumnya, wacana tersebut sudah dibicarakan di Banmus malam tadi. Dalam rapat Banmus tersebut semua fraksi setuju untuk melakukan gugatan ke MK. Saat ditanyakan ulang di rapat paripurna khusus siang ini, semua fraksi di DPRA seperti Fraksi PA, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra-PKS setuju agar gugatan ke MK disegerakan. Mereka juga menganjurkan agar hal ini tak lagi dibicarakan di Banmus. 

Dengan diadakan rapat pada siang ini, maka DPRA memutuskan secara lembaga dan secara resmi akan menggugat atau melakukan judical review ke MK terkait dengan pencabutan pasal-pasal dalam UUPA.

Diberitakan sebelumnya beberapa pasal UUPA dicabut dengan munculnya UU Pemilu. Dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu tepatnya dalam pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar