LHOKSUKON – Para geuchik di Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat mengedepankan sikap bijaksana dalam merealisasikan pembangunan gampong. Jika ada hal yang tidak dimengerti terkait penggunaan dana desa, sebaiknya konsultasikan kepada pihak terkait yang lebih paham.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, S.H,M.H, melalui Kasi Intel Erning Kosasih, S.H, dalam acara sosialisasi dana desa dan TP4D. Sosialisasi ini dalam rangka mengawal dan mengamankan implementasi dana di desa, yang berlangsung di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 24 Agustus 2017.
“Kita minta geuchik terbuka dalam mengelola alokasi dana gampong (ADG), itu juga harus dilakukan musyawarah dengan perangkat desa. Jangan sampai geuchik tidak merealisasikan pembangunan untuk lorong yang tidak ikut memilihnya. Dana desa itu milik negara, bukan milik geuchik, jadi jangan mengaitkan dengan politik,” ujar Erning Kosasih.