TERKINI
NEWS

Ini Hasil Paripurna Khusus DPRA Terkait Sulaiman Abda

Ketua DPRA Teungku Muharuddin meminta pendapat seluruh peserta sidang.

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 901×

BANDA ACEH – Sidang paripurna DPR Aceh berakhir dengan kesepakatan memberhentikan Sulaiman Abda sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar masa jabatan 2014/2019. Kesepakatan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota legislatif Aceh membahas hal tersebut dalam rapat Banmus, Senin, 14 Desember 2015. 

Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Media Center DPRA, Makhyar. Adapun rancangan keputusan tersebut berisi lima poin. Pertama adalah memberhentikan dengan hormat Sulaiman Abda sebagai Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.

Kedua, mengusulkan M. Saleh S.Pdi sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2014/2019 dari Partai Golkar.

Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keempat, sejak dikeluarkan keputusan ini Sulaiman Abda tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRA,” ujar Makhyar.

Kelima, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

“Ditetapkan di Banda Aceh, 14 Desember 2015. Ketua DPRA, Muharuddin, belum ditantatangani,” kata Makhyar.

Setelah keputusan tersebut dibacakan, Ketua DPRA Teungku Muharuddin meminta pendapat seluruh peserta sidang. Seluruh peserta paripurna mengaminkan semua butir keputusan tersebut sehingga kelima butir yang dibacakan tadi menjadi keputusan DPRA.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar