TAKENGON – Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tengah memangkas anggaran Rp30 miliar yang diusulkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Dari total Rp45 miliar yang diusulkan hanya Rp15 miliar yang disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah 2016.
Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, SH,I, di dampingi Sekretaris KIP M. Sofian, M.Si, mengatakan, dalam pengesahan tersebut belum ada pembahasan antara TAPK dan KIP Aceh Tengah selaku penyelenggara. Namun anggaran yang belum tertampung ini dimungkinkan masuk dalam APBK Perubahan 2016 nantinya.
“Anggaran itu belum kita tandangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) karena kalau sudah kita tanda tangan, maka tidak boleh lagi ada usulan anggaran. Baik itu di mendahului perubahan atau APBK perubahan,” katanya.
Dia mengatakan program pelaksanaan Pilkada pada Februari 2017 mendatang menjadi tidak terakomodir secara maksimal dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada gagalnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah.