TERKINI
NEWS

Kata Yusril Ihza Mahendra Terkait Pencabutan Beberapa Pasal UUPA

BANDA ACEH - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pencabutan dua pasal Undang-Undang RI tentang Pemerintah Aceh tidak bermanfaat sama sekali untuk…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 946×

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pencabutan dua pasal Undang-Undang RI tentang Pemerintah Aceh tidak bermanfaat sama sekali untuk negara. Hal ini disampaikan Prof. Yusril menjawab polemik pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA, terkait proses rekrutmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melalui Pasal 557 UU Pemilu yang baru saja disahkan.

“Tidak ada manfaat yang terlalu serius dengan menarik proses rekrutmen mekanisme kerja dari KIP Aceh dengan KPU Pusat,” ungkap Yusril, dalan konferensi pers di Ring Road Cofee, Banda Aceh, Selasa, 8 Agustus 2017.

Yusril mengatakan, pihaknya sejak penyusunan rancangan undang-undang tersebut telah memikirkan agar urusan Aceh diserahkan langsung kepada Pemerintah Aceh melalui UUPA. “Begitu juga pikiran kami dalam hal penyelenggaraan pemilu di Aceh ini. Kami ingin agar dia itu berlaku ketentuan-ketentuan khusus yang hanya berlaku di Aceh, tetapi itu dianggap sebagai lex specialis untuk Aceh,” katanya lagi.

Meskipun proses rekrutmen KIP dan Panwaslih Aceh beserta kewenangannya diatur oleh pemerintah di daerah tersebut, koordinasi harus selalu dilakukan dengan KPU dan Bawaslu Pusat di Jakarta. 

“Kalau saya, tetap saya pertahankan hal-hal seperti ini, supaya memang, di Aceh tuh kalau memang sesuai dengan diberikan kewenangan kepada Aceh, ya sudahlah,” katanya lagi.

Dia menceritakan bagaimana alotnya pembahasan Rancangan UUPA, khususnya tentang partai lokal, yang dilakukan saat perundingan tersebut. Dirinya bahkan berkali-kali dimintai tanggapan oleh Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil serta Jusuf Kalla.

“Akhirnya kita setujui, partai lokal itu yang nantinya akan mengikuti dalam pemilu nasional. Begitu juga kelembagaan penyelenggaraan pemilu di Aceh, namanya pun beda, namanya KIP di Aceh,” kata Yusril.[] (*sar)

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar