BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pencabutan dua pasal Undang-Undang RI tentang Pemerintah Aceh tidak bermanfaat sama sekali untuk negara. Hal ini disampaikan Prof. Yusril menjawab polemik pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA, terkait proses rekrutmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melalui Pasal 557 UU Pemilu yang baru saja disahkan.
“Tidak ada manfaat yang terlalu serius dengan menarik proses rekrutmen mekanisme kerja dari KIP Aceh dengan KPU Pusat,” ungkap Yusril, dalan konferensi pers di Ring Road Cofee, Banda Aceh, Selasa, 8 Agustus 2017.
Yusril mengatakan, pihaknya sejak penyusunan rancangan undang-undang tersebut telah memikirkan agar urusan Aceh diserahkan langsung kepada Pemerintah Aceh melalui UUPA. “Begitu juga pikiran kami dalam hal penyelenggaraan pemilu di Aceh ini. Kami ingin agar dia itu berlaku ketentuan-ketentuan khusus yang hanya berlaku di Aceh, tetapi itu dianggap sebagai lex specialis untuk Aceh,” katanya lagi.
Meskipun proses rekrutmen KIP dan Panwaslih Aceh beserta kewenangannya diatur oleh pemerintah di daerah tersebut, koordinasi harus selalu dilakukan dengan KPU dan Bawaslu Pusat di Jakarta.