BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MaTA merilis 13 kasus indikasi korupsi Dana Desa yang mencuat ke permukaan selama 2017. Dari jumlah tersebut, hanya satu kasus yang baru diproses hingga ke pengadilan, yakni kasus penyimpangan dana desa di Gampong Keude Aceh Timur.
Dari 13 kasus ini, rata-rata terjadi di internal gampong, misal tidak tepat sasaran, mark-up dan juga penggelapan,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Agustus 2017.
Selain itu, kata Baihaqi, terdapat dua kasus indikasi pemotongan dana desa yang dilakukan oknum kantor kecamatan di Aceh Besar dan Nagan Raya. Namun hingga saat ini, belum ada informasi bagaimana kelanjutan kedua kasus tersebut.
“MaTA meyakini, kalau dilihat lebih jauh akan ada banyak kasus-kasus potensi penyimpangan dana desa lainnya yang terjadi di Aceh. Untuk itu, diperlukan tim khusus yang benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, kata Baiqahi.
Berikut sejumlah kasus indikasi korupsi dana desa yang tercatat MaTA:
1. Indikasi korupsi dana desa di gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seneuddon kabupaten Aceh Utara tahun angaran 2016. Kasus ini sudah dilaporkan warga ke Polres Aceh Utara, tetapi belum ada tindaklanjut.
2. Indikasi korupsi dana desa di Gampong Keude Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2015. Kasus ini ditangani oleh Kejari Idi dan kini dalam tahap persidangan.
3. Indikasi korupsi dana desa di Gampong Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara 2016. Kasus ini dihentikan oleh Kejari Lhoksukon.
4. Indikasi korupsi dana desa di Gampong Sawang Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya tahun anggaran 2016. Kasus ini dalam proses penyidikan Kejari Pidie Jaya.