Ada sementara orang yang mempertanyakan arti kata termohon. Mereka beranggapan bahwa kata tersebut berarti 'tidak sengaja dimohon'. Awalan ter- memang memiliki arti (1) 'tidak sengaja'…
Ada sementara orang yang mempertanyakan arti kata termohon. Mereka beranggapan bahwa kata tersebut berarti 'tidak sengaja dimohon'.
Awalan ter- memang memiliki arti (1) 'tidak sengaja' seperti pada kata tertidur atau terbawa dan (2) 'paling' seperti pada kata terpandai atau terjauh.
Itulah sebabnya, kata termohon sering diartikan 'tidak sengaja dimohon'. Padahal, arti awalan ter- tidak hanya itu. Arti awalan ter– yang lain adalah 'dapat di-' atau 'dalam keadaan di-' seperti dalam kalimat berikut.
Masalah itu teratasi saat petugas keamanan datang di lokasi kejadian.
Kata teratasi pada kalimat di atas berarti 'dapat diatasi'.
Bagaimana dengan kata termohon? Awalan ter– pada kata termohon sama artinya dengan awalan di-. Jadi, termohon berarti 'orang yang dimohoni' atau 'orang yang dimintai permohonan'.
Dalam bidang hukum yang dimohon itu ialah 'pemulihan nama baik'.
Istilah termohon digunakan, misalnya, dalam kasus praperadilan. Seseorang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga, misalnya kepolisian, dapat mempraperadilkan lembaga tersebut.
Dalam hubungan itu, pihak kepolisian disebut sebagai pihak termohon, sedangkan pihak yang mempraperadilkan disebut pemohon.
Dalam kasus perkara pidana pihak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, biasa menjadi pihak yang bertindak aktif untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Namun, dalam hubungannya dengan istilah termohon, pihak aparat hukum, dalam hal ini kepolisian menjadi pihak yang tidak aktif bertindak atau tidak proaktif. Hal itu terjadi karena yang berinisiatif adalah pihak pemohon, bukan termohon. Dalam hal itu, kata pemohon berarti 'pihak/orang yang memohon'.[]
Sumber: Badan Bahasa