TERKINI
NEWS

Perkara Alkes Lhokseumawe, MA Tolak Permohonan Kasasi Sarjani

LHOKSEUMAWE – Mahkamah Agung (MA) ternyata telah memutuskan permohonan kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sarjani Yunus, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe yang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

LHOKSEUMAWE – Mahkamah Agung (MA) ternyata telah memutuskan permohonan kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sarjani Yunus, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan 2011. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Sarjani.

Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com dari laman resmi MA, 2 Agustus 2017, putusan MA itu Nomor 429 K/PID.SUS/2015, telah dibacakan majelis hakim pada 9 Februari 2016. Majelis hakim yang memeriksa permohonan kasasi tersebut ialah Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. (hakim ketua), Prof. Dr. Mohamad Askin, S.H., dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. (hakim anggota).

“MENGADILI. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Drs. SARJANI YUNUS bin YUNUS tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi putusan MA. Selengkapnya lihat Putusan MA.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi JPU dan terdakwa Sarjani, kembali berlaku putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. PN Tipikor Banda Aceh dalam putusannya Nomor: 32/PID.SUS/TPK/2013/PN Bna tanggal 4 Februari 2014, menyatakan, terdakwa Sarjani Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” bunyi putusan PN Tipikor Banda Aceh itu.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada 10 Desember 2013. JPU menuntut Sarjani dihukum pidana penjara dua tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan, membebani terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Setelah terdakwa dan JPU mengajukan banding, Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh dalam putusannya Nomor 05/PIDTIPIKOR/2014/PT-BNA tanggal 23 Juli 2014, menyatakan, menguatkan putusan PN/Tipikor Banda Aceh.

Lebih dahulu putusan terhadap Sarjani

Sementara itu, MA juga telah mengeluarkan putusan  yang bunyinya “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HELMA FAIDAR binti BADRUDDIN tersebut”.

Helma Faidar merupakan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe yang turut menjadi terdakwa korupsi pengadaan Alkes sumber dana tahun 2011. Helma yang tahun ini menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK/sebelumnya bernama DPKAD) Lhokseumawe, kini menjadi terpidana lantaran putusan perkara korupsi terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

Helma lantas dijemput oleh jaksa dari Kejari Lhokseumawe di kantor BPKK, dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, 1 Agustus 2017. (Baca: Perkara Alkes Lhokseumawe, Jaksa Eksekusi Mantan BUD ke LP)

Data diperoleh portalsatu.com dari laman resmi MA, putusan MA yang menolak permohonan kasasi Helma Faidar Nomor: 855 K/PID.SUS/2015, telah dibacakan pada 10 Maret 2016. Majelis hakimnya sama seperti majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dari Sarjani.

Data tersebut juga menunjukkan, putusan MA terhadap permohonan kasasi dari Sarjani lebih dahulu dibacakan dibandingkan putusan atas permohonan kasasi dari Helma. Akan tetapi, Kajari Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Syaiful Amri dihubungi portalsatu.com, Rabu, 2 Agustus 2017, sekitar pukul 16.15 WIB, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap permohonan kasasi dari JPU dan terdakjwa Sarjani. Itu sebabnya, kata Syaiful, jaksa belum dapat mengeksekusi Sarjani seperti yang telah dilakukan terhadap Helma.

“Sampai hari ini, kita belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Sarjani terkait permohonan kasasi itu. Kalau belum kita terima salinan putusannya, belum dapat dieksekusi, itu diatur dalam KUHPidana,” ujar Syaiful melalui telepon seluler.

Selain Sarjani dan Helma, perkara korupsi pengadaan Alkes di bawah Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011 juga menjerat Husaini sebagai rekanan.  Sejauh ini belum diketahui apakah MA sudah mengeluarkan putusan atau belum terhadap permohonan kasasi dari terdakwa Husaini. Jaksa menyebutkan, masih menunggu putusan dari MA.[](idg/*sar)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar