BANDA ACEH Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah aturan yang khusus mengatur Aceh sebagai wilayah khusus. Pasca-MoU Helsinki 2005, UUPA pun lahir. Seiring waktu pula kesaktian UUPA terus diuji. Menurut catatan portalsatu.com, UUPA telah beberapa kali diuji di MK dan berakhir pada pencabutan beberapa pasal.
Sebelum pilkada 2012, pasal 256 UUPA diuji di MK. Pasal yang menyatakan calon perseorangan hanya boleh ada sekali di Aceh itu dianggap menutup hak calon untuk maju secara perseorangan lagi. Buntutnya MK memutuskan untuk mencabut pasal tersebut dan calon perseorangan pun muncul kembali di pilkada 2012 hingga di pilkada 2017.
Tak hanya itu, menjelang pilkada 2017 salah satu pasal UUPA kembali digugat. Adalah Abdullah Puteh, calon Gubernur Aceh di pilkada 2017 menggugat Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Isi pasal tersebut adalah pelarangan terhadap mantan narapidana mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh. Dalam situasi politik, pasal ini menjadi ganjalan bagi Abdullah Puteh melaju ke bursa kandidat Gubernur Aceh.
Tak disangka, MK menerima seluruh permohonan Abdullah Puteh dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Akhirnya, pasal itu pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Abdullah puteh yang baru keluar dari penjara melangkah penuh percaya diri masuk dalam bursa calon pemimpin Aceh kala itu. UUPA kembali kalah.
Menjelang pemilu 2019, DPR RI membuat aturan baru tentang pemilihan presiden. UU Pemilu pun disahkan. Uniknya, dalam UU Pemilu yang disahkan itu ada pasal UUPA yang kembali harus dicabut. Lagi-lagi kekhususan Aceh dipreteli. Sebenarnya subtansi pasal 57 dan 60 yang dicabut itu tak terlalu krusial. Hanya saja proses pencabutannya yang dinilai telah mengerdilkan UUPA.