TAKENGON – Nasarudin mengklaim Partai Berkarya Aceh telah memenuhi syarat dan siap untuk diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Terlebih partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ini telah berbadan hukum dan sah sebagai salah satu partai politik, sesuai Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor MHH-20.SH.11.01 tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan, Nasarudin mengatakan, partai harus memiliki keterwakilan 100 persen di setiap kabupaten/kota. Sementara di tingkat kabupaten/kota, undang-undang mewajibkan keterwakilan partai 75 persen. “Dan di tingkat kecamatan, partai disyaratkan harus memiliki keterwakilan 50 persen,” katanya, kepada portalsatu.com usai penyerahan Surat Keputusan (SK) empat DPD Partai Berkarya di Takengon, Minggu, 30 Juli 2017.
Partai Berkarya juga telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan, baik di tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC.
“Kalau untuk DPD Aceh tinggal Kota Sabang yang belum terbentuk struktur, tapi ini pun dalam penyusunan, kalau kabupaten kota lain hingga tingkat kecamatan sudah terpenuhi semua,” kata Nasarudin, yang juga Bupati Aceh Tengah tersebut.