BANDA ACEH – Kisruh pencabutan dua pasal dalam UU Pemerintah Aceh terkait dengan penyelenggara pemilu di Aceh telah menuai kritikan pedas masyarakat terhadap anggota Perwakilan Rakyat Aceh di Senayan. Kritikan juga tidak hanya dialamatkan kepada anggota perwakilan tersebut, tetapi Pemerintah Aceh beserta anggota DPR Aceh juga tidak luput dari kritikan pedas masyarakat.
“Kisruh saling lempar tudingan oleh politisi di Aceh terkait pencabutan pasal dalam UU PA menandakan bahwa pengaruh Pemerintah Pusat terhadap Aceh masih sangat kuat. Sikap seperti ini yang selalu membuat Aceh dapat di kacaukan dari dalam oleh Pemerintah Pusat,” kata Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar A Gani, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Minggu, 30 Juli 2017.
Menurutnya nasib Aceh hari ini tidak ubahnya seperti Hongkong di Cina. Di daerah tersebut semua kebijakan dikendalikan oleh Bejing, terutama untuk masalah pemilihan umum. Dalam jangka pendek Aceh akan menghadapi sedikit masalah konflik regulasi terhadap pasal UU PA yang dicabut, karena kelompok yang pro pada UU PA akan terus melakukan perlawanan.
“Sedangkan untuk jangka panjang tidak tertutup kemungkinan kedepan akan banyak UU Nasional yang terkait dengan Aceh akan tumpang tindih dengan UU PA. Karena Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh lemah, Pemerintah Pusat dengan kuat mengontrol kondisi sekarang,” ujarnya.
Dia menyebutkan politik lempar handuk antara eksekutif, legislatif Aceh, dan perwakilan rakyat di Senayan DPR dan DPD akan memicu kembali protes hebat dari masyarakat. “Jika ini terjadi, maka pada pemilu 2019 nantinya masyarakat kami serukan untuk tidak memilih politisi lama yang mencalonkan dirinya kembali. Begitu juga dengan utusan daerah DPD,” katanya.