LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai wajah atau rancangan KUA PPAS Kabupaten Aceh Utara tahun 2018 cukup mengiris hati publik.
Koordinator MaTA Alfian mengatakan, selain soal usulan pengadaan mobil dinas bupati/wakil bupati, juga terdapat anggaran perjalanan ke luar daerah mencapai Rp2,1 miliar di bawah Sekretariat Daerah (Setda). Ada pula anggaran rapat-rapat alat kelengkapan dewan di Sekretariat DPRK mencapai Rp8 miliar.
“Patut diduga TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Aceh Utara dalam 'berdagelan' cukup lihai. Ini dapat kita lihat dari cara alokasi anggaran. Buat bupati dan wakil ada pengadaan mobil dinas, sementara di bawah kewenangan Sekda ada anggaran perjalanan dinas keluar daerah mencapai Rp2,1 miliar. Ditambah lagi buat rapat alat kelengkapan dewan dialokasikan mencapai Rp8 miliar dan dana konsultasi keluar daerah Rp2,6 miliar,” ujar Alfian, saat dihubungi portalsatu.com, Minggu, 30 Juli 2017.
Lihat pula: Anggaran Administrasi Pemerintahan Setda Rp30,2 M, Setwan Rp20,2 M
Ia menyebutkan, wajah anggaran itu tidak berkeadilan dan harus sama-sama ditolak. Keseimbangan anggaran antara eksekutif dengan legislatif, kata Alfian, tujuannya hanya untuk dapat meloloskan anggaran yang diinginkan kedua belah pihak, sehingga usulan eksekutif aman dari kritikan DPRK.