BANDA ACEH – Pengesahan UU Pemilu saat ini yang mencabut kekhususan Aceh memunculkan pertentangan dari berbagai pihak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR beberapa hari lalu.
Dalam Pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitisi (MK), Mahfud MD hal tersebut masih bisa dibicarakan karena Aceh memiliki lex spesialis. Namun pakar hukum tata negara ini tak merincikan jalur atau tindakan apa yang harus diambil terkait konflik regulasi tersebut.