SERANG – Sabanyak 1,6 ton ganja kering hasil sitaan petugas Polda Banten dan Polres Serang, dimusnahkan. Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari suatu gudang di Kampung Cikalahang, Pabuaran, Serang.
Pemusnahan ganja asal Aceh itu dilakukan dengan cara dibakar di pabrik baja milik PT Central Steel Indonesia di Kampung Maja, Kibin, Serang.
“Barang bukti terlarang ini dimusnahakan karena tidak ada manfaatannya dan memastikan tidak ada lagi barang yang akan beredar. Kami sisakan 41 kilogram sebagai barang bukti di pengadilan,” ujar Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar, Sabtu (12/12/2015).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka. Mereka terdiri dari NN, YD, dan WS. Sementara dua tersangka lainnya masih buron, yakni NM dan AN.