Yusuf Qardhawi dalam bukunya Ijtihad Kontemporer menegaskan bahwa peninjauan ulang terhadap warisan fiqh, tidak terbatas pada hukum-hukum rayu atau pandangan. Yaitu hukum-hukum yang dihasilkan oleh ijtihad dalam hal-hal yang tidak ditetapkan nas. Tetapi atas dasar tradisi atau kemaslahatan yang bersifat sementara yang kini tidak ada atau sama sekali tidak memiliki dampak apa pun.
Akan tetapi, peninjauan ulang itu dapat mencakup sebagian hukum yang ditetapkan oleh nas yang bersifat spekulatif, seperti hadis-hadis ahad atau dalil-dalilnya yang bersifat spekulatif pula, di mana hampir sebagian besar nas yang terkandung dalam Alquran dan hadis itu bersifat spekulatif.
Yusuf Qardhawi juga menegaskan bahwa seorang mujtahid pada era sekarang ini terlihat menonjol karena dikaruniai oleh Allah suatu pemahaman yang tidak diberikan kepada orang-orang terdahulu, atau menemukan suatu pendapat yang telah muncul pada sebagian kaum salaf dan khalaf. Namun kemudian pendapat tersebut hilang dan terkubur lantaran saat itu belum diperlukan atau sudah kadaluwarsa. Atau orang yang berpendapat itu belum tenar, atau pendapat tersebut bertentangan dengan tradisi yang sudah mapan sejak sekian tahun atau mungkin karena mendapat tekanan dari pihak penentangnya, baik secara sosial maupun politik, atau pendapat tersebut hilang dari peredaran karena sebab-sebab yang lain.
Pada 1969, Yusuf Qardhawi, yang dikenal sebagai salah seorang ulama modern dan mujtahid, menulis sebuah kitab Fiqh al-Zak?h yang mempengaruhi pemikiran Muslim di Indonesia secara luas. Satu hal yang baru dalam buku ini adalah tentang konsep zakat jasa. Istilah ini baru dikenal dalam kalangan Muslim Indonesia setelah diperkenalkan oleh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zak?h.
Ulama Indonesia, khususnya ulama dayah di Aceh, biasanya hanya merujuk pada kitab-kitab imam mazhab yang tidak menyebutkan istilah ini secara jelas. Yusuf Qardhawi yang menggagas ide tersebut, juga menyebutkan bahwa sistem pendapatan modern, yang berjumlah besar dan diperoleh dari berbagam jenis pekerjaan, tidak dibahas oleh para faqih pada masa lampau.
Namun demikian, Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa gurunya, seperti Abd al-Rahman, Muhammad Abu Zahrah dan Wahab Khalaf, pernah menguraikan persoalan ini dalam kitab Zakat di Damaskus pada 1952. Setelah Yusuf Qardhawi mempublikasikan bukunya Fiqh al-Zak?h, konsep zakat jasa menjadi kajian yang banyak diperdebatkan oleh intelektual Muslim, baik kelompok tradisionalis maupun modernis, dan buku tersebut juga dibaca secara luas oleh Muslim setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.