LHOKSEUMAWE Bupati Aceh Utara ternyata telah mengeluarkan peraturan tentang prioritas penggunaan dana gampong (DG) di kabupaten tersebut. Bupati kemudian menyurati para camat agar setiap geuchik memprioritaskan pembangunan rumah duafa menggunakan dana gampong/desa tahun 2017 minimal dua unit.
Hasil penelusuran portalsatu.com, Senin, 10 Juli 2017, Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, ditetapkan pada 6 Maret 2017, dan diundangkan 17 April 2017.
Dalam Lampiran I Perbup Aceh Utara 38/2017 itu disebutkan, kegiatan-kegiatan pembangunan gampong yang dapat dibiayai dana gampong, di antaranya pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana gampong. Salah satunya, pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin (dhuafa).
Diatur pula ketentuan penetapan prioritas penggunaan DG. Mekanismenya diawali Tahap Musyawarah Gampong. Musyawarah gampong merupakan forum musyawarah antara Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana gampong dalam hal pembangunan gampong dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan, bunyi alinea pertama dari penjelasan tentang Tahap Musyawarah Gampong.
Dalam Lampiran II Perbup itu disebutkan tujuan kegiatan pembangunan/perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin (dhuafa), yakni tersedianya rumah layak huni yang sehat bagi masyarakat fakir miskin.
Sekitar dua bulan setelah ditetapkan Perbup tersebut, Bupati Aceh Utara kemudian menyurati para camat. Dalam surat nomor: 412.25/686 tanggal 2 Juni 2017, perihal tindak lanjut Perbup 38/2017 itu, pada poin pertama disebutkan, salah satu permasalahan yang dihadapi Kabupaten Aceh Utara masih banyaknya masyarakat miskin (dhuafa) yang belum memiliki rumah layak huni.
Berikutnya, poin kedua dijelaskan, sesuai Perbup Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa telah ditetapkan pembangunan/perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin/dhuafa sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan dialokasikan dananya melalui dana desa/dana gampong tahun 2017.
Sehubungan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada saudara (camat, red) agar setiap geuchik dalam wilayah kerja saudara untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) setiap gampong minimal dua unit dengan standarisasi yang akan ditentukan kemudian, bunyi poin ketiga surat tersebut.