LHOKSEUMAWE - Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Bambang Panca, SH, mempersilahkan terdakwa kasus korupsi 100 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Juanda, untuk memaparkan semua yang…
LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Bambang Panca, SH, mempersilahkan terdakwa kasus korupsi 100 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Juanda, untuk memaparkan semua yang diketahuinya. Bambang menilai setiap terdakwa diberikan hak untuk memaparkan semua yang diketahui terkait kasus yang mengganjalnya.
Pemaparan ini disampaikan Kajari Bener Meriah tersebut menyikapi nota pembelaan mantan Kadis Sosial Bener Meriah, Juanda. Bambang menyebutkan semua yang diungkap terdakwa di persidangan sudah menjadi catatan JPU. Nantinya, kesaksian terdakwa akan dicantumkan dalam replik bersama keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.
Terdakwa telah melakukan hal-hal yang bisa meringankan, seperti telah mengembalikan sebagian kerugian negara Rp 41 juta. Jadi silahkan blak-blak di persidangan nanti, karena itu hak terdakwa. JPU akan menanggapinya dalam replik, nanti biarkan majelis hakim yang menilai, ujar Bambang.
Sementara terkait komentar Masyarakat Transparansi Anggaran atau MaTA yang mendesak jaksa untuk menindaklanjuti fakta persidangan, Bambang mengaku tidak bisa memberikan komentar. Menurutnya sidang pembelaan terdakwa baru digelar pada Rabu pekan depan.
Bambang juga meminta wartawan untuk berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Kardono, SH, terkait substansi dakwaan terhadap Juanda.
Sebelumnya, saksi ahli yang juga pensiunan Auditor BPKP Provinsi Aceh, Ramli Puteh, menyampaikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan terkait dana pengadaan 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2013 lalu. Hal tersebut disampaikan Ramli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2017 lalu.[]