SUBULUSSALAM – Sopir truk tangki berinisial R, 29 tahun, penduduk Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya ditangkap personel Kepolisian Resort Aceh Singkil setelah ditemukan narkotika jenis sabu dari tersangka.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyaran, S.IK., melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, S.H., kepada portalsatu.com, Jumat, 30 Juni 2017 mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat sekira pukul 10:00 WIB di Jalan Nasional Subulussalam-Tapaktuan, tepatnya Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi berhasil menyita satu paket sabu dibungkus menggunakan uang Rp2 ribu, satu paket sabu lainnya dibungkus dengan uang Rp5 ribu dimasukan dalam kotak tisu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua paket kosong diduga bekas paket sabu dimasukkan dalam bungkus rokok, satu set bong sabu disimpan di belakang bangku sopir, uang senilai Rp2.304.000 dalam dompet dan satu mobil tangki warna orange nomor polisi BK 8554 CQ.