BANDA ACEH – Di era keterbukaan informasi, masyarakat diajak untuk lebih sadar akan informasi yang merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut dikatakan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, saat membuka pelatihan Tata Cara Akses Informasi Publik untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Masyarakat di Aceh.
Pada pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 9-10 Desember 2015, di salah satu hotel di Banda Aceh tersebut, Alfian menyebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya mal administrasi dan praktik korupsi di institusi/badan publik.
“Dengan adanya akses permohonan informasi publik ke institusi penyelenggara negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang akan menjadi alat kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, sudah saatnya masyarakat mendorong transparansi informasi di Aceh, termasuk dalam hal tata kelola hutan dan lahan di Aceh yang menurut hasil penelusuran lembaganya banyak menuai permasalahan. Sehingga, menurutnya, sekarang di Aceh banyak kasus sengketa lahan.