LHOKSUKON Sebanyak delapan terpidana korupsi telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, sepanjang tahun 2015. Lima diantaranya menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, dua di Lapas Kajhu Banda Aceh dan satu di Lapas Lambaro Banda Aceh.
Kasus korupsi yang telah dieksekusi tersebut masing-masing adalah penyimpangan dana pinjaman kredit mengatasnamakan Pemkab Aceh Utara tahun 2009, dengan terpidana Melodi Taher. Selanjutnya penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Puskesmas Langkahan dengan terpidana Muktar SKM, dan penyimpangan dana obat-obatan seluruh puskesmas di Aceh Utara tahun 2006 oleh PT Ananda Jihan Humaira dengan terpidana Yosrizal.
Kemudian, penyimpangan dana hibah Sanggar Cut Mutia Aceh Utara tahun 2009 dengan terpidana Made Yudishtira Hidayat dan Khadijah Abdullah. Korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI/2010 di Bireun dengan terpidana A Junaidi SH, serta penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUCM dengan terpidana drg Anita dan M Saladin Akbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, SH, saat ditemui portalsatu.com, Kamis, 10 Desember 2015 menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam dua perkara sekitar Rp1,4 miliar.