BANDA ACEH – Penetapan Aceh Singkil sebagai salah satu dari 122 Kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia merupakan alasan mendasar agar pemerintah memperhatikan daerah ini secara khusus. Semua pihak juga diharapkan bersinergi untuk membangun Aceh Singkil hingga terbebas dari ketertinggalan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (LSM-SuRaDT), Delky Nofrizal Qutni, serta Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS), Jirin Capah, kepada portalsatu.com, Kamis, 10 Desember 2015.
Dia menyikapi berita penetapan Aceh Singkil sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal periode 2015-2019. Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 131 tahun 2015 dijelaskan tentang indikator dan sub indikator suatu daerah dikatakan tertinggal. Adapun kriteria daerah tertinggal itu dilihat dari perekonomian daerah, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
“Untuk itu, kami tantang Presiden Jokowi yang selama ini dikenal dengan blusukannya untuk turun langsung ke Aceh Singkil, karena masyarakat Aceh secara umum, khususnya Aceh Singkil, ingin melihat langsung benarkah sang presiden memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib daerah terpencil atau cuma sebatas isu saja,” kata Delky Nofrizal Qutni.
Apalagi, kata dia, di dalam Nawacita Pemerintah Jokowi-JK juga menyebutkan keinginan membangun Indonesia dari pinggiran. Dalam artian lain, daerah terluar, tertinggal dan terpencil.
“Di samping itu kami mendesak Pemerintah Aceh untuk komitmen memberikan perhatian khusus terkait percepatan pembangunan di Bumi Syekh Abdur Rauf As-Singkily. Salah satu upaya yang harus dilakukan dengan mendorong lahirnya pembangunan partisipatif dan terintegrasi di daerah tersebut,” katanya.