TERKINI
HUKUM

Pasok 14 Gram Sabu ke Aceh Singkil, Bandar Narkoba Asal Sumut Diringkus

SINGKIL - Kepolisian Resort Aceh Singkil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 20…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 20 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dua orang di antaranya diduga berprofesi sebagai bandar narkoba berasal dari Sumatera Utara.

“Mereka telah kita amankan berikut barang bukti sebanyak 14 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, S.H. kepada portalsatu.com, Selasa malam.

Mustafa menjelaskan keempat tersangka itu adalah Syahbudin Harahap alias Narji bin Marehemat, 27 tahun pendusuk Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Selanjutnya, Fajar Hamdani alias Aziz bin Holili Olib, 35 tahun, karyawan Perkebunan PT Delima Makmur, Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.

Selanjutnya, Masheriono alias Eri Bin Alm. Maslan, 46 tahun, warga Desa Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, dan Reza Praditta alias Rea bin Dayat, 22 tahun, penduduk Jalan Sisingamangaraja Perjuangan Kelurahan Nangka Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.

Mustafa menjelaskan 14 gram BB yang diamankan terdiri dari 2 paket narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam seberat 2 gram. Kemudian 2 paket sabu dibungkus dengan plastik kacang garuda dengan berat 2 gram, serta 10 paket sabu lainnya dibungkus dengan tas kecil kain warna hitam seberat 10 gram sehingga total 14 gram.

Polisi juga mengamankan BB lainnya berupa 1 unit mobil Xenia warna hitam nomor pol BK 1451 RK dan uang tunai senilai Rp850 ribu.

Ia mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa, 20 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi kemudian bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan di seputaran Simpang Kanan, Gunung Meriah, Jalan lintas Subulussalam-Singkil. 

Sekitar pukul 12.40 WIB, Tim Satres Narkoba melihat target operasi (TO) satu unit mobil tersebut berada di Pajak Rimo Desa Sianjo Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

“Kita ikuti mobil tersebut, saat tiba di Desa Tanah Bara, sekitar pukul 13.00 WIB personel yang hendak memberhentikan mobil tersebut dan melihat salah satu tersangka melemparkan 1 (satu) buah bungkus kacang garuda dari dalam mobil. Tim langsung menghentikan melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut, ditemukan 2 paket di belakang jok supir di bungkus dengan plastik warna hitam,” kata Mustafa.

Selanjutnya, tim juga menemukan 1 bungkus plastik kacang garuda yang telah dibuang di pinggir jalan. Di dalam bungkusan tersebut berisikan dua paket narkotika golongan l jenis sabu dan 10 paket sabu. Semuanya dibungkus dengan tas kain kecil warna hitam yang disimpan di bawah stir mobil tersebut. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[] (*sar)

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar