TERKINI
HUKUM

Ahli Waris Mawardy Nurdin Gugat PN Banda Aceh

BANDA ACEH – Ahli waris Mawardy Nurdin, mantan Wali Kota Banda Aceh, menyampaikan keberatan atas penyitaan satu unit rumah dua lantai yang dilakukan Kejaksaan Negeri…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Ahli waris Mawardy Nurdin, mantan Wali Kota Banda Aceh, menyampaikan keberatan atas penyitaan satu unit rumah dua lantai yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 2 Juni 2017 lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh tiga anak almarhum Mawardy Nurdin, yang diantaranya adalah Rinza Sandy dan Almer Hafis Sandy, bersama kuasa hukum mereka, Muhammad Ramadhan, SH, dan Aulia Rahman, SH, melalui konferensi pers di Sekber Wartawan Banda Aceh, Kamis, 8 Juni 2017.

“Almarhum Mawardy Nurdin tidak pernah diajukan atau diputus bersalah oleh pengadilan, baik secara langsung maupun secara in absentia atas kasus kejahatan korupsi,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, pihak Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pengadilan Negeri Banda Aceh menyita rumah almarhum Mawardy Nurdin yang berada di Jalan Peurada Utama, Gampong Prada, Banda Aceh. Penyitaan ini dilakukan karena rumah tersebut dianggap sebagai barang bukti terkait tindak pidana korupsi kasus Politeknik senilai Rp1,2 miliar.

Penyitaan ini dianggap oleh ahli waris sangat tidak tepat. Pasalnya almarhum diketahui tidak pernah terlibat korupsi. Selain itu pihak keluarga juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait penyitaan rumah tersebut.

“Keluarga tidak pernah mengetahui bahwa rumah tersebut telah dirampas oleh negara guna menutupi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Elfina,” kata Ramadhan.

Pihak keluarga juga mengaku tidak pernah tahu kapan sidang dilakukan dan kapan Putusan sidang diucapkan terbuka untuk umum. Tindakan sepihak dari Pengadilan Negeri Banda Aceh inilah yang membuat keluarga Mawardy Nurdin mengajukan keberatan dan perlawanan dengan mendaftar gugatan ke PN Banda Aceh.

“Di sini keluarga sebagai ahli waris memiliki hak tanggung jawab dan kepentingan hukum atas kepentingan rumah yang disita tersebut, sebagaimana yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah pada tanggal 17 April 2014. Sampai pada akhirnya diketahui secara pasti 2 Juni 2017, kejaksaan datang membawa putusan pengadilan untuk penyitaan rumah di Jalan Peurada Utama,” katanya lagi.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar