BANDA ACEH Ahli waris Mawardy Nurdin, mantan Wali Kota Banda Aceh, menyampaikan keberatan atas penyitaan satu unit rumah dua lantai yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 2 Juni 2017 lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh tiga anak almarhum Mawardy Nurdin, yang diantaranya adalah Rinza Sandy dan Almer Hafis Sandy, bersama kuasa hukum mereka, Muhammad Ramadhan, SH, dan Aulia Rahman, SH, melalui konferensi pers di Sekber Wartawan Banda Aceh, Kamis, 8 Juni 2017.
Almarhum Mawardy Nurdin tidak pernah diajukan atau diputus bersalah oleh pengadilan, baik secara langsung maupun secara in absentia atas kasus kejahatan korupsi, kata Ramadhan.
Sebelumnya, pihak Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pengadilan Negeri Banda Aceh menyita rumah almarhum Mawardy Nurdin yang berada di Jalan Peurada Utama, Gampong Prada, Banda Aceh. Penyitaan ini dilakukan karena rumah tersebut dianggap sebagai barang bukti terkait tindak pidana korupsi kasus Politeknik senilai Rp1,2 miliar.
Penyitaan ini dianggap oleh ahli waris sangat tidak tepat. Pasalnya almarhum diketahui tidak pernah terlibat korupsi. Selain itu pihak keluarga juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait penyitaan rumah tersebut.