BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum ahli waris Mawardy Nurdin mengajukan keberatan dan perlawanan terhadap penyitaan satu unit rumah milik mantan Wali Kota Banda Aceh tersebut. Pengajuan keberatan ini dilakukan melalui surat gugatan nomor 98/Pdt.P/2017/PN-BNA ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 6 Juni 2017.
“Keluarga sebagai ahli waris dari almarhum Mawardy Nurdin memiliki hak, tanggung jawab, dan kepentingan hukum atas objek rumah yang disita, sebagaimana yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah, No. 0051/Pdt.P/2014/MS-BNA tanggal 17 April 2014,” tulis kuasa hukum ahli waris Mawardy Nurdin, Muhammad Ramadhan, S.H., M.H., didampingi Aulia Rahman, S.H., dalam konferensi pers di Sekber Wartawan Banda Aceh, Kamis, 8 Juni 2017.
Dia menyebutkan, keluarga tidak pernah mengetahui bahwa harta berupa rumah yang berada di Jalan Prada Utama, Gampông Prada Banda Aceh tersebut dirampas oleh negara meskipun alasannya untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Elfina, S.E.
“Keluarga tidak pernah mendapat surat salinan pemberitahuan putusan tersebut. Keluarga tidak pernah mengetahui kapan dimulainya sidang dan kapan putusan sidang diucapkan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Ramadhan.
Pihak keluarga, menurut Muhammad Ramadhan, baru mengetahui hal ini secara pasti pada Jumat, 2 Juni 2017. Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh datang membawa Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan kepada Almer Hafis Sandy, sebagai salah satu anak almarhum Mawardy Nurdin.
Dia mengatakan, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prada Utama tersebut diperoleh almarhum Mawardy Nurdin pada 1994. Mereka menolak tanah dan bangunan ini merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan terpidana Elfina binti Djakfar.
“Secara tegas kami nyatakan bahwa keluarga memperoleh rumah tersebut dari hak kewarisan almarhum Mawardy Nurdin, yang mana tanah dan bangunan tersebut beliau peroleh sebelum menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh,” katanya lagi.
Semasa hidupnya, Mawardy Nurdin dikenal secara luas sebagai wali kota yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Kota Banda Aceh. Almarhum sempat memimpin Kota Banda Aceh selama dua periode masa jabatan sejak 2007-2012 dan 2012-2017 sebelum meninggal dunia pada 8 Februari 2014.
“Almarhum Mawardy Nurdin semasa hidupnya tidak ada dan belum pernah ada dijadikan atau ditetapkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa, baik oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan mana pun, apalagi sebagai Terpidana oleh Putusan Pengadilan Tipikor manapun,” kata Muhammad Ramadhan.
Atas dasar hal tersebut, Kuasa Hukum ahli waris menilai rumah milik almarhum Mawardy Nurdin tidak berhak disita untuk dijadikan uang pengganti dalam kasus yang tidak pernah melibatkan dirinya. Menurut Muhammad, secara hukum, perampasan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai pembayaran uang pengganti harus berasal dari Terpidana (Terdakwa/Tersangka) sehingga, kata dia, seharusnya almarhum Mawardy Nurdin dan ahli warisnya harus dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan tindak pidana yang dilakukan. “Untuk membentuk keseimbangan antara hak mendakwa dan menuntut dari jaksa dan hak menyangkal dan mengajukan pembelaan dari pelaku tersebut,” katanya lagi.