TERKINI
EVENT

Santap Mie Siang Hari, Polisi Syariat Ciduk Pedagang dan Enam Remaja

LHOKSEUMAWE - Petugas Satpol PP dan WH  menangkap seorang wanita paruh baya berinisial EL di kiosnya, di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat,…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 815×

LHOKSEUMAWE – Petugas Satpol PP dan WH  menangkap seorang wanita paruh baya berinisial EL di kiosnya, di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat, 2 Juni 2017 sekitar pukul 15.15 WIB. EL tertangkap tangan sedang menjual makanan di siang hari, di saat bulan Ramadan. 

Petugas juga menangkap enam remaja yang sedang asik menyantap mie instan di lokasi yang sama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi, kepada portalsatu.com menjelaskan, penangkapan EL didasari laporan warga yang terganggu dengan aktivitasnya berdagang di siang hari selama Ramadan.

“Waktu kita gerebek, ternyata benar laporan warga, bahwa ada EL memasak dan menyediakan makanan  bagi muslim yang tidak berpuasa. Ada enam remaja tanggung juga kita amankan karena sedang menyantap mie instan yang disediakan EL,” kata Irsyadi didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, M Nasir.

Menurut keterangan warga kepada pihaknya, EL kerap melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan aturan hukum yang ada, termasuk pernah menggelar lapak judi. Padahal warga kerap menegur dan meminta EL tidak membuka warung makan saat siang hari di bulan puasa. Namun tidak pernah digubris.

Saat ini EL dan keenam remaja masih diperiksa petugas di markas WH, di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe. Petugas juga menyita sejumlah bukti. Di antaranya, makanan mie instan yang sedang dimasak dalam wajan, kompor dan bahan makanan lainnya.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah mengeluarkan seruan bersama bagi pedagang makanan dilarang menjual makanan diatas pukul 16.00 WIB, selama Ramadan,” katanya.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar