LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta pihak kepolisian membuka ke publik terkait pengusutan kasus dana pembangunan masjid di Gampong Paya Dua, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.
Berdasarkan penelusuran MaTA, kasus indikasi korupsi anggaran pembangunan masjid tersebut sedang diusut pihak Polres Lhokseumawe. Pengusutan kasus ini telah dilakukan oleh penyidik sejak kurun waktu dua bulan yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada oknum terlibat yang ditetapkan sebagai tersangka, ujar Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, 23 Mei 2017
MaTA menilai penting pengusutan kasus itu dibuka ke publik agar masyarakat dapat memantau perkembangan dan berpartisipasi untuk mengungkap secara keseluruhan oknum diduga terlibat. Hal ini juga akan menepis adanya dugaan permainan antara penyidik dengan oknum yang diindikasikan terlibat, kata Baihaqi.
MaTA berharap, para penyidik jangan salah mengartikan makna dari Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional. Dalam instruksi tersebut, kata Baihaqi, salah satu poinnya menyebutkan tentang tidak memublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan.
Perlu digaris bawahi, instruksi ini hanya berlaku untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, ujar Baihaqi. Pertanyaannya kemudian, apakah pembangunan masjid di Gampong Paya Dua termasuk dalam proyek strategis nasional? Menurut MaTA, ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran, sehingga semangat untuk pemberantasan korupsi justru melemah karena penafsiran yang salah, kata dia lagi.
Dana hibah
Berdasarkan temuan MaTA, anggaran untuk pembangunan Masjid Babussalam Paya Dua bersumber dari dana hibah Pemerintah Aceh tahun 2014 senilai Rp92 juta, dana hibah Pemerintah Aceh Utara mencapai Rp600 juta, dan sumbangan masyarakat serta pihak-pihak lainnya.
Anehnya, dalam laporan pertanggungjawaban panitia pembangunan masjid, khususnya dana hibah dari Pemerintah Aceh, tercantum pengeluaran 20 persen untuk pemberi aspirasi yakni sebesar Rp18.400.000. Hal ini menguatkan dugaan bahwa anggaran tersebut merupakan dana aspirasi oknum DPRA. Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya pengeluaran untuk biaya pengurusan dana hibah dari Pemkab Aceh Utara sebesar Rp11 juta, ujar Baihaqi.