TERKINI
NEWS

Soal Ganti Rugi Tanah Bandara Rembele, Ini Kata Kadis Perhubungan Aceh

BANDA ACEH-Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi (Dishubkomintel) Aceh Ir Hasanuddin mengatakan,  masyarakat penerima ganti rugi perluasan Bandara Rembele Aceh Tengah tidak perlu resah…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 692×

BANDA ACEH-Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi (Dishubkomintel) Aceh Ir Hasanuddin mengatakan,  masyarakat penerima ganti rugi perluasan Bandara Rembele Aceh Tengah tidak perlu resah dan khawatir, karena pasti akan dilakukan pembayaran setelah segala urusan administrasi selesai.

“Itu keputusan bersama antara Komisi I DPR Aceh, BPN, dan Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk menyelematkan uang supaya tidak ada masalah dikemudian hari. Tujuan DPR Aceh jangan ada kendala masalah hukum,” kata Kepala Dishubkomintel Aceh Hasanuddin ketika ditemui di kantornya Kuta Alam, Banda Aceh, Senin 7 Desember 2015.

Disebutkannya, pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, namun DPR Aceh melihat masih ada persoalan hukum karena ada yang bersengketa. “Komisi I DPR Aceh meminta kepada pemerintah Aceh jangan gegabah,” jelas Hasanuddin.

Hasanuddin juga mempertegas apabila DPR Aceh tidak ingin muncul masalah, sehingga sementara pembayaran tidak diproses karena akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan.

“Setelah koordinasi selesai nanti baru dilakukan pembayaran,” demikian Kadis Dishubkomintel Aceh.

Sementara Ketua DPR Aceh Teungku H. Muharuddin saat dihubungi di kantornya, sedang berada di luar, dan ketika dihubuingi lewat seluler tidak diangkat.[]

SAFRIANDI A. ROSMANUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar