LHOKSEUMAWE Anggota DPRK dan pejabat Pemkab Aceh Utara menyebutkan, Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa kompensasi sejumlah aset sesuai perjanjian tahun 2013 lalu. Ada dibuat…
LHOKSEUMAWE Anggota DPRK dan pejabat Pemkab Aceh Utara menyebutkan, Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa kompensasi sejumlah aset sesuai perjanjian tahun 2013 lalu.
Ada dibuat perjanjian antara Pemkab (Aceh Utara) dan Pemko (Lhokseumawe) tahun 2013. Dalam perjanjian itu, Pemko berjanji membayar kompensasi terhadap sejumlah aset Pemkab Rp5 miliar dalam waktu tiga tahun. Sudah dibayar Rp1,5 miliar, sisanya Rp3,5 miliar lagi. Sekarang sudah habis masa pembayaran kompensasi aset itu, sudah lewat tiga tahun sesuai perjanjian, tapi belum lunas, kata Tgk. Junaidi, anggota DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 19 Mei 2017, siang.
Mantan Ketua Pansus Aset Aceh Utara itu menjelaskan, sesuai perjanjian tahun 2013, kompensasi Rp5 miliar itu terhadap aset milik Pemkab berupa tanah dan bangunan eks-Dinas Pertambangan Aceh Utara, dan tanah tempat dibangun gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bappeda Lhokseumawe.
Menurut Tgk. Junaidi, tiga item tanah plus bangunan eks-Dinas Pertambangan Aceh Utara itu berada di kawasan Reklamasi Pusong, Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Lahan milik Pemkab Aceh Utara dekat SMAN 2 Lhokseumawe, yang kabarnya akan dibangun Gedung Kesenian, Kota Lhokseumawe, juga berada tidak jauh dari aset tersebut.
Selain aset itu, Tgk. Junaidi menambahkan, masih ada sejumlah bangunan dan lahan milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe yang belum diserahterimakan. Persoalan aset itu belum tuntas sampai sekarang, karena tidak ada keseriusan pemimpin daerah dari kedua belah pihak untuk menyelesaikannya, ujar anggota dewan yang akrab disapa Tgk. Juned ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat malam, juga menyebutkan, Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa kompensasi aset tersebut Rp3,5 miliar lagi. Sesuai perjanjian, 2013 thon pertama bayeu, jadi 2015 kabeh masa untuk bayeu, tapi hana abeh dibayeu lom. Rp1,5 miliar sagai dibayeu dari perjanjian Rp5 miliar, ujarnya.
Ia menyebutkan, kompensasi Rp5 miliar itu untuk tanah dan bangunan eks-Dinas Pertambangan Aceh Utara (kini digunakan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe), dan tanah milik Pemkab Aceh Utara yang telah dibangun gedung Dinas PU dan Bappeda Lhokseumawe. Malah tanah lokasi Dinas PU itu lebih luas diambil dari yang seharusnya, kata Nasir.
Ditanya apakah Pemkab Aceh Utara sudah menagih sisa kompensasi yang belum lunas, Nasir mengatakan, Kiban hana ta tagih. Adak hana ta tagih, kana lam surat perjanjian nyan. Hana meusapeu surat penjelasan dari Pemko, meu-dipeureumeun tan (Bagaimana tidak kita tagih. Meskipun tidak kita tagih, sudah ada dalam surat perjanjian itu. Tidak ada surat apapun dari Pemko Lhokseumawe penjelasan tentang belum dibayar sisa kompensasi, mereka tidak peduli pun).
2015 na temuan BPK, sudah dibuat pernyataan akan dibayeu, ternyata hana cit (soal sisa kompensasi aset itu pada tahun 2015 menjadi temuan BPK, sudah dibuat pernyataan akan dibayar, ternyata tidak ada/tak dibayar), ujar Nasir lagi.
Nasir menyatakan, persoalan aset milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe belum tuntas, karena tidak ada keseriusan dari Pemko. Phon duek pakat, ka komit peuselesai, tapi wate ta neuk cok sikap ka saboh saho. Dikirem ureung yang han jeut cok keputusan (Pertama sepakat duduk membahas penyelesaian persoalan aset, sudah komit, tapi saat kita mau ambil sikap ka saboh saho. Pemko Lhokseumawe mengirim utusan yang tidak bisa mengambil keputusan), katanya.[](idg)