BANDA ACEH – Warga dari beberapa kawasan yang selama ini mengalami sengketa lahan dengan dengan perusahaan perkebunan dan lembaga negara di Aceh meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas Rancangan Qanun Pertanahan menjadi Qanun Pertanahan Aceh.
Hal itu diungkapkan beberapa perwakilan warga ketika menghadiri acara diskusi antara warga korban konflik lahan perusahaan dengan DPRA di Banda Aceh, Selasa, 9 Mei 2017. Acara tersebut difasilitasi oleh LBH Banda Aceh dan dihadiri perwakilan beberapa LSM lainnya, seperti MATA, HAKA, dan juga Komunitas Kanot Bu.
Dalam pertemuan itu, LBH Banda Aceh juga menyerahkan draft Rancangan Qanun Pertanahan Aceh kepada Komisi I dan Badan Legislasi DPRA. Komisi I DPRA diwakili oleh ketua komisi Ermiadi, sedangkan Badan Legislasi diwakili oleh Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh.
Perwakilan warga yang hadir berasal dari Aceh Tamiang yang berkonflik dengan PT Rapala, warga Krueng Simpo, Juli Bireuen yang berkonflik dengan PT Syaukat Sejahtera, warga Lamtamot Aceh Besar yang berkonflik dengan pengelola Tahura Pocut Meurah Intan, warga Cot Me Nagan Raya yang berkonflik dengan PT Fajar Baizury, warga Babahrot Aceh Barat Daya yang berkonflik dengan PT Dua Perkasa Lestari, serta warga Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara yang berkonflik dengan pengelola Taman Nasional Gunung Leuser. Semua kasus tersebut saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut hadir juga perwakilan masyarakat Aceh Singkil yang punya riwayat konflik tanah dengan PT Ubertraco/Nafasindo, perusahaan perkebunan asal Malaysia. Namun, kasus di Singkil tersebut sudah selesai tahun lalu. Masyarakat mendapatkan kembali lahannya seluas 347 hektare yang sebelumnya dikuasai perusahaan.
Perwakilan masyarakat Aceh Singkil, Rusli Jabat, mengharapkan agar qanun yang akan disusun oleh DPRA harus pro kepada rakyat kecil. Selain itu, dia mengharapkan agar batas waktu izin Hak Guna Usaha (HGU) harus dievaluasi.
Janganlah sampai 25 tahun tanah dipegang sama perusahaan, karena itu waktu yang sangat lama. Semua berubah dalam waktu selama itu, kata Rusli.
Menurut dia, di Aceh Singkil siapa yang menguasi tanah maka dia menguasai ekonomi. Masyarakat mau makan apa kalau ekonominya dikuasai perusahaan semua, katanya.