TERKINI
NEWS

Calon Pengantin Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya

LHOKSUKON - Pasangan calon pengantin baru yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika menikah di luar kantor,…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 822×

LHOKSUKON – Pasangan calon pengantin baru yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika menikah di luar kantor, maka dikenakan biaya Rp600 ribu.

“Jika menikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, tapi jika menikah di luar kantor, maka dikenakan biaya Rp600 ribu. Itu pun langsung disetor ke rekening negara,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara, Zulkifli Idris dihubungi via telpon seluler, Jumat, 5 Mei 2017.

Selain biaya itu, kata Zulkifli, tidak ada lagi biaya tambahan. Kemenag juga tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan untuk pernikahan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Jika ada pungutan liar yang dilakukan pihak luar, misalkan pihak desa atau lainnya, maka itu tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Namun jika pungli itu dilakukan petugas KUA di wilayah Aceh Utara, beri tahu segera. Saya siap datang ke lokasi,” pungkas Zulkifli Idris.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar