TERKINI
NEWS

KIP Galus Laksanakan Perintah MK

BLANG KEJEREN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, dalam waktu dekat akan melakukan pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 April…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 467×

BLANG KEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, dalam waktu dekat akan melakukan pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 April 2017.

Ketua KIP Gayo Lues, Alfin Anhar mengatakan, pemungutan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan di lakukan setelah melakukan koordinasi dengan para komisioner KIP setempat.

“Ini saya baru sampai di Medan (Sumatera Utara-Red) dari Jakarta, nanti setibanya di Gayo Lues kita rapat dulu untuk mekanisme pemungutan suara ulang itu,” kata Alfin Anhar melalui selulernya, Jum’at Sore 28 April 2017.

Sesuai putusan MK katanya, KIP Gayo Lues memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pemungutan di lima TPS itu.

Dikatakan, kelima TPS itu adalah TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2017.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar